Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPK
BPK Segera Serahkan Audit Century ke KPK
Saturday 24 Dec 2011 01:22:12
 

Hadi Purnomo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil audit forensik pencairan dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun yang diterma Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lain untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Hasil pemeriksaan BPK ini akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dalam audit investigasi lanjutan tersebut, kami telah memeriksa 86 juta transaksi dari 80 rekening. Kami lakukan ini dengan serius," kata Ketua BPK hadi Purnomo kepada wartawan, usai menyerahkan laporan audit forensik Century kepada pimpinan Dewan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/12).

Hadi sempat membantah adanya tudingan intervensi terkait penyusunan laporan audit forensik Century. Mneurut dia, dipilihnya Taufiequrachman Ruki untuk memimpin investigasi merupakan keputusan sidang internal, bukan terkait pesanan partai politik tertentu. "Kami dilantik menjadi anggota BPK pada 19 Oktober 2009. Di sana diputuskan investigasi dipegang Pak Taufiequrachman. Ini putusan sidang BPK sama sekali bukan pesanan pihak tertentu," tegas dia.

Di tempat terpisah, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya menunggu laporan audit forensik Century itu daraiu BPK. Setelah diterima, pihaknya akan terlebih dahulu meneliti dan mengkajinya. Selanjutnya, barulah diputuskan langkah berikutnya. “Kami menunggu," ujarnya.

Menurut Abraham, KPK akan menindaklanjuti laporan dari BPK bila memang sudah diserahkan. Bahkan, kemungkinan besar KPK akan meminta audit tersebut dari BPK. Pasalnya, dirinya bersama pimpinan KPK sudah berjanji akan menangani berbagai kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan tengah didalami penyidik KPK. Semaunya itu takkan dipetieskan. “Kami tidak akan petieskan kasus," ujarnya.(dbs/rob/spr)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2