Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

BPK Sanggupi Audit Pembelian Saham Newmot
Thursday 29 Sep 2011 22:52:06
 

Ilustrasi aktivitas pertambangan Newmont Nusa Tenggara (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyanggupi melaporkan audit permintaan DPR terhadap pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam 14 hari ke depan. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut dia, kesanggupan itu disampaikan pimpinan BPK dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi XI dan Poksi Komisi XI. “BPK sanggup laporkan resmi ke DPR dalam waktu 14 hari terhitung sejak hari ini," kata Harry.

DPR juga meminta BPK, lanjut dia, memperbesar aktifitas audit kinerja Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah serta dilaporkan tiap tahun kepada DPR bersamaan atau berbeda waktunya dengan audit keuangan yang dilaporkan tiap tahun ke Sidang Paripurna DPR. "BPK menyambut baik usulan Komisi XI tersebut," ujar Harry.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta dapat menuntaskan proses audit investigasi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hasil audit nantinya, diharapkan menjadi sebuah solusi untuk mengakhiri polemik terkait pembelian sisa saham divestasi Newmont.

BPK berhak untuk mengaudit (Newmont Nusa Tenggara). BPK dapat berkoordinasi dengan tim optimalisasi yang beranggotakan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, proses audit yang dilakukan BPK tidak hanya sebatas divestasi saham tujuh persen saja yang akan dibeli Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), melainkan harus menyentuh pada persoalan penjualan saham milik PT Pukuafu Indah di PT NNT sebesar 2,2 persen oleh PT Indonesia Masbaga Investama (IMI).

Firdaus memperkirakan bahwa transaksi yang ada hanya akal-akalan pemilik saham asing PT NNT untuk bisa tetap sebagai pemegang saham mayoritas. "Secara potensial memang tambang Batu Hijau, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang konsesinya dimiliki PT NNT, sangat menarik. Batu Hijau paling prospektif baik dari aspek kadar cadangan, termasuk kandungan konsentrat yang dimiliki," ujarnya.

Sedangkan di sisi lain, lanju dia, ongkos produksinya paling rendah dibanding seluruh areal tambang milik Newmont lainnya. Dengan pertimbangan ini, wajar jika asing ingin tetap menguasai kepemilikan saham PT NNT dengan segala cara.

Keinginan Newmont untuk menguasai itu, berimplikasi terhadap upaya licik untuk memuluskan rencananya itu. Untuk itu, diharapkan hasil pemeriksaan BPK itu sampai pada anjuran terminasi kontrak karya (KK), karena pemegang saham asing di PT NNT sudah berulang kali melanggar KK. Rekomendasi hasil audit BPK itu diharapkan memvonis, pemerintah pusat bersalah, memutuskan membeli sisa saham divestasi tanpa didahului proses due diligence yang benar.(tnc/ind/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2