JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membahas kelanjutan kasus Bank Century serta mengingat perkembangan penanganan kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum, Tim Pengawas Kasus Bank Century menilai penanganan kasus Bank Century masih belum memenuhi harapan, sehingga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk melakukan rapat konsultasi pada Rabu, (3/7), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dua audit investigasi yang telah dilaksanakan oleh BPK RI telah jelas mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara, terkait dengan hal tersebut Tim Pengawas Kasus Bank Century meminta tanggapan dan keterangan dari BPK RI terkait penanganan kasus Bank Century sampai dengan saat ini apakah sudah sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI.
Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, yang didampingi oleh Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, Sapto Amal Damandari, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, Kaditama Binbangkum BPK RI, Nizam Burhanuddin, serta Tim audit Bank Century menjelaskan progres report terkait perkembangan pertanggungjawaban kasus Bank Century.
Dalam penjelasannya, Ketua BPK RI mengatakan bahwa BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Century Tahap II ke aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, KPK dan Kejaksaan. Penyampaian LHP kepada aparat penegak hukum merupakan wujud pelaksanaan dari tanggungjawab BPK RI untuk mendorong penuntasan permasalahan yang dimuat dalam LHP tersebut oleh penegak hukum.
Perkembangan saat ini, BPK RI telah diminta oleh KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya (BM).
“Proses penghitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh KPK tentu ada tahapannya dan BPK RI masih menunggu Tim Penyidik dari KPK untuk menjelaskan konstruksi hukum dasar permintaan audit dan menyamakan persepsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara tersebut, apabila BPK RI setuju apa yang digambarkan oleh penyidik, BPK RI akan meminta kepada penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan dokumen pendukungnya, baru kemudian akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Ketua BPK RI dihadapan anggota Tim Pengawas, seperti yang dirilis dari laman situs bpk.go.id.
Ketua BPK RI juga mengatakan ada dua unsur untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yaitu berkurangnya keuangan negara berupa aset tunai dan adanya perbuatan melawan hukum, dan BPK RI hanya melakukan pemeriksaan keuangan negara yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, sedangkan perbuatan melanggar hukum merupakan kewenangan penyidik.
BPK RI terus berkomitmen membantu sepenuhnya penyelesaian kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum, dan BPK RI juga terus membuka diri untuk diundang dalam rapat konsultasi oleh DPR untuk menuntaskan kasus tersebut.(bpk/bhc/sya)
|