JAKARTA, Berita HUKUM - Memenuhi kewajiban Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sidang Paripurna ke 7, Selasa (4/10/2016) di Gedung DPR Jakarta. IHPS diserahkan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Dalam sambutannya Ketua BPK menyampaikan bahwa IHPS I Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 696 laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang merupakan LHP dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD.
Berdasarkan jenis pemeriksaannya terdiri atas 640 LHP keuangan (92%), 8 LHP kinerja (1%), dan 48 LHP dengan tujuan tertentu (7%). Hasil pemeriksaan BPK pada semester I sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan, karena sesuai ketentuan BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya pada semester I tahun 2016.
Dari pemeriksaan tersebut 60% atau 385 laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak termasuk Laporan Keuangan BPK yang diperiksa oleh KAP yang memperoleh opini WTP.
BPK juga mengungkapkan 10.918 temuan yang memuat 15.568 permasalahan, sebanyak 49 persen permasalahan adalah tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan 51 persen tentang permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp44,68 triliun.
Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 60 persen permasalahan berdampak finansial senilai Rp30,62 triliun.
Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas 66 persen permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,92 triliun, 9 persen permasalahan mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,67 triliun, dan 25 persen permasalahan mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp27,03 triliun.
Atas permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke ke kas negara senilai Rp442,4 miliar.
Selain itu, sejak tahun 2010 s.d. semester I 2016, BPK telah menyampaikan 283.294 rekomendasi senilai Rp247,87 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61% rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Secara kumulatif s.d. semester I 2016, rekomendasi BPK yang berhasil ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan untuk hasil pemeriksaan sebesar Rp37,60 triliun.
Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK yang menghadiri yang hadir dengan didampingi oleh Wakil Ketua BPK,Sapto Amal Damandari, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna dan Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar mengingatkan "Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah," tegas Ketua BPK.(BPK/bh/sya) |