JAKARTA, Berita HUKUM - DPRD DKI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana sebuah yayasan yang didirikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bernama Ahok Center.
Keberadaan yayasan tersebut sejak Ahok menjabat wakil gubernur DKI Jakarta medio tahun 2012 dengan mengumpulkan dana tanggung jawab sosial (Corporate Sosial Responsibility/ CSR) sejumlah perusahaan pengembang.
“Ada dana triliunan yang dikumpulkan Yayasan Ahok Center dan hingga kini tidak ada pertanggungjawaban ke publik,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dalam rilisnya, Minggu (8/3).
Tak ayal, para legislator DPRD telah meminta BPK untuk melakukan audit terhadap yayasan tersebut. “Apakah bisa Yayasan Ahok Center mengumpulkan dana jika Ahok tidak menjadi Wagub dan juga saat ini Gubernur?” tanya anggota Fraksi Gerindra DKI Jakarta ini.
Menurut dia, Ahok Center memiliki aktivitas hampir setara dengan program-program yang dibiayai oleh Pemprov DKI. Misalnya, pembangunan waduk Pluit yang disinyalir banyak menggunakan dana Ahok Center.
Dia menduga Yayasan Ahok Center telah berhasil mengumpulkan dana triliunan rupiah yang berasal dari para pengusaha dan pengembang yang akan melakukan investasi baik kawasan apartemen, perumahan, dan lainnya di daerah Jakarta.
Tetapi, pengamat tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Khamis menjelaskan, permintaan itu tidak relevan diajukan pada BPK jika yayasan tersebut tidak memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah dalam kegiataan operasionalnya.
"Kalau yayasan tersebut memang menggunakan dana APBD, maka itu memang objek audit BPK," jelas Margarito, Minggu (8/3). Tetapi jika tidak, BPK tidak berhak mengaudit. Karena lembaga tersebut hanya berwenang memeriksa laporan keuangan institusi pemerintah.
"BPK bisa masuk atau mengaudit jika yayasan tersebut termasuk dalam struktur pemerintahan atau menggunakan dana pemerintah. Jika tidak ada dua hal ini, BPK tidak berwenang," tutur Margarito. Kalaupun harus diaudit, maka yang berhak melakukan adalah pihak atau lembaga akuntan publik.(C23/ir/ROL/bhc/sya) |