Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
SKK Migas
BPK: SKK Migas Tak Gunakan Mekanisme APBN
Tuesday 11 Jun 2013 21:14:09
 

Ketua BPK RI, Hadi Purnomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara pasal 3 ayat (5). BP Migas yang sekarang bernama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, tidak pernah menggunakan mekanisme APBN sejak berdiri pada 2002 hingga diganti namanya pada 2012 lalu.

"Pemerintah membiayai BP Migas dari penggunaan langsung penerimaan Migas tanpa melalui mekanisme APBN," kata Ketua BPK RI, Hadi Purnomo, dalam rapat paripurna DPR RI, di gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (11/6).

Jumlah penerimaan negara dari sektor hulu Migas yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN untuk tahun 2012 sebesar 34,93 miliar dolar Amerika Serikat. "Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara pasal 3 ayat (5)," kata Hadi.

BPK juga masih menemukan permasalahan berulang pada penerimaan PPh Migas selama 3 tahun terakhir.

Pemerintah belum mengamandemen Production Sharing Contract (PSC) terhadap KKKS yang menggunakan tax treaty dalam perhitungan PPh Migas yang dibayarkan kepada negara. "BPK berharap segera dilakukan amandemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan negara dari bagi hasil Migas dan PPh Migas. BPK juga mengharapkan pemerintah segera mengusulkan UU yang mengatur tentang fungsi dan tugas KKS Migas sebagaimana dalam putusan NK," Pungkas Hadi.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2