JAKARTA, Berita HUKUM - Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara pasal 3 ayat (5). BP Migas yang sekarang bernama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, tidak pernah menggunakan mekanisme APBN sejak berdiri pada 2002 hingga diganti namanya pada 2012 lalu.
"Pemerintah membiayai BP Migas dari penggunaan langsung penerimaan Migas tanpa melalui mekanisme APBN," kata Ketua BPK RI, Hadi Purnomo, dalam rapat paripurna DPR RI, di gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (11/6).
Jumlah penerimaan negara dari sektor hulu Migas yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN untuk tahun 2012 sebesar 34,93 miliar dolar Amerika Serikat. "Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara pasal 3 ayat (5)," kata Hadi.
BPK juga masih menemukan permasalahan berulang pada penerimaan PPh Migas selama 3 tahun terakhir.
Pemerintah belum mengamandemen Production Sharing Contract (PSC) terhadap KKKS yang menggunakan tax treaty dalam perhitungan PPh Migas yang dibayarkan kepada negara. "BPK berharap segera dilakukan amandemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan negara dari bagi hasil Migas dan PPh Migas. BPK juga mengharapkan pemerintah segera mengusulkan UU yang mengatur tentang fungsi dan tugas KKS Migas sebagaimana dalam putusan NK," Pungkas Hadi.(bhc/rat) |