Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Hambalang
BPK: Audit Investigatif Hambalang Diperpanjang 100 Hari Kedepan
Wednesday 30 May 2012 02:29:31
 

Kantor BPK (Foto: Humas BPK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Hasan Bisri menyatakan, pihaknya memutuskan memperpanjangkan waktu untuk audit investigatif kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Hasan, BPK masih membutuhkan data-data Hambalang, sehingga waktu untuk audit investigatifnya, diperpanjangan selama 100 hari kedepan. "Untuk hambalang kita membutuhkan data-data, maka tim memutuskan memperpanjang audit investigatif, perpanjangannya 100 hari," ujar nya saat ditemui wartawan usai Paripirna DPR RI, Selasa (29/5).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan, peristiwa Amblesnya tanah di proyek Rp 1,2 triliun tersebut, menjadi perhatian dan salah satu faktor untuk memperpanjang audit investigatif tersebut. Namun, kata Hasan, ambruknya pondasi bukan berada dalam ranah kewenangan BPK, tetapi hal itu akan menjadi perhatian.

"BPK tidak expert untuk mengetahui kenapa bangunan bisa ambruk, tapi kita akan tanyakan kontraktornya, apa karena alam, cuaca atau apa. Dan itu kan perlu tanggung jawab dari kontraktor, jadi kita akan teliti semua faktor dalam kasus Hambalang ini,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna menyatakan, saat ini audit investigatif kasus Hambalang mencapai 70 persen. Dan pihaknya, sudah mengendus keterlibatan masing-masing pihak. "Tapi sayang belum bisa kita sampaikan," ungkapnya.

Alasan Agung enggan menyebutkan keterlibatan pihak tersebut, karena penyidikan audit Bukit Hambalang adalah merupakan pemeriksaan investigatif, dan bukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Menurutnya, jika pihaknya menginformasikan pemeriksaan kemajuan pemeriksaan investigatif BPK dalam kasus Hambalang, maka dikhawatirkan para pihak yang terlibat, akan menghilangkan barang bukti kasus ini. "Kami minta waktu 100 hari setelah ini. Dan setelah itu, kami akan serahkan laporan mengenai kasus Hambalang ini dan akan menjadi informasi ke publik. Ini merupakan informasi publik, hak publik. Namun prosedurnya juga penting, supaya hasilnya baik. Maka kami minta waktu kembali," jelasnya.

Selain itu, Agung menyatakan bahwa informasi apapun yang memiliki pengaruh atau signifikasi terhadap hasil pemeriksaan kasus Hambalang, akan dipertimbangkan oleh BPK.

Seperti diketahui, PT Adhi Karya merupakan salah satu BUMN penggarap proyek Hambalang. Dimana proyek tersebut dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya.

Dalam pelaksanaannya, KSO tersebut mensubkontrakkan proyek ke sejumlah perusahaan lain, di antaranya adalah Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.

Dutasari mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing, sedangkan Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek itu. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2