Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih, Berikan Santunan JKK Sebesar Rp1,1 Milliar
Thursday 05 Feb 2015 03:28:04
 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta,Cabang Kebon Sirih, Maulana Zulfikar yang disaksikan oleh Group Head HR Shared Service PT. Indosat (Persero) Yuana Kusuma (BPJS ) Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyerahkan klaim jaminan kematian Rp 1,138 milliar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta Cabang Kebon Sirih, menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 1,138 milliar kepada ahli waris Asri Arifah, Salah seorang peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT Indosat (Persero), atas nama Abdul Syukur Aris (Alm), di Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cabang Kebon Sirih, Rabu (4/2).

Penyerahan santunan ini diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta,Cabang Kebon Sirih, Maulana Zulfikar yang disaksikan oleh Group Head HR Shared Service PT. Indosat (Persero) Yuana Kusuma, beserta Jajarannya, dan sejumlah awak media.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta,Cabang Kebon Sirih, Maulana Zulfikar , menjelaskan, "Kronologis kejadian almarhum meninggal dunia pada tanggal, 30 Oktober 2015, dalam perjalanan pulang dari kantor menuju ke rumah, dengan mengendarai sepeda motor Jenis Honda Vario, Nopol B 3994 BLG.

Kurang lebih pada pukul 19.10 WIB, tepatnya di Jalan Hasyim Ashari depan danau Cipondoh, dari arah tanggerang menuju cipondoh, Almarhum mendahului kendaraan Light Truck Nopol B 9042 CQA dari sebelah kiri. " jelas Maulana.

"Kemudian setang sebelah kanan motor honda vario almarhum nyerempet bak Light Truck sebelah kiri, yang mengakibatkan sepeda motor hilang kendali kekiri membentur trotoar bahu jalan. Saat itu pula pengendaranya terjatuh kekanan dan terlindas roda belakang Light Truck. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan saudara Abdul Syukur Aris meninggal dunia seketika, kemudian Jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanggerang," jelas Maulana.

Maulana menerangkan, Almarhum adalah karyawan PT. Indosat (Persero) yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2000, dengan upah yang dilaporkan sebesar Rp 21. 297.000,- Setelah dilakukan proses tahapan klaim, sampai dengan kasus lokasi kejadian yang dilakukan sesuai dengan prosedur, atas kejadian tersebut Almarhum berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dengan total santunan yang diberikan sebesar Rp 1.138 milliar," terang Maulana.

"Inilah salah satu wujud dari kami bagi peserta JKK, untuk keluarga yang ditinggalkan,dan kami juga memberikan apresiasi bagi perusahaan yang telah bertanggung jawab bagi karyawannya dengan mengikutsertakan program kami dengan laporan yang tertib, dan membayarkan iurannya dengan tertib," ucap Maulana.

Dalam kesempatan yang sama Group Head HR Shared Service PT. Indosat (Persero) Yuana Kusuma mengucapkan, "terimakasih kepada BPJS ketenagakerjaan atas salah satu wujud dari kerjasamanya, sehingga kami dapat lebih percaya bahwa, ke-ikutsertaan kami kepada BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang besar bagi karyawan dan juga keluarga yang di tinggalkan." tambah Yuana.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih selam tahun 2014 telah mencatat sebanyak 236 kasus dengan nilai nominal tidak kurang dari Rp 8,1 Milliar, sedangkan selama bulan Januari 2015 Maulana mengaku telah membayarkan klaim JKK sebanyak 12 kasus, dengan nilai nominal tidak kurang sebesar 2,4 milliar," pungkas Maulana.(rls/bhc/yun)



 
   Berita Terkait > BPJS Ketenagakerjaan
 
  BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
  Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Maladministrasi
  Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
  Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
  Peraturan JHT Mengagetkan, Politisi Gerindra Kecam BPJS Ketenagakerjaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2