Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
BPH Migas Buat Konsep Penyaluran Daerah Terpencil
Friday 24 Jan 2014 16:59:55
 

Ilustrasi, Pom BBM.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana membuat konsep aturan sub agen penyalur yang merupakan satu lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) tambahan untuk daerah terpencil.

“Pembuatan konsep aturan sub agen penyalur diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang jauh dari lembaga penyalur dalam rangka membeli BBM,” kata Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/1).

Saat ini, menurut Ibrahim, konsep aturan sub agen penyalur sedang dikerjakan. Sedangkan Pembangunan sub agen itu, katanya, membutuhkan proses dan harus berkoordinasi terlebih dahulu, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Peranan pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan dan tetap harus berada pada aturan yang ada..

Ia menambahkan wilayah yang memiliki empat kabupaten dan satu kota, serta memiliki cita-cita menjadi provinsi, tapi hanya ada satu dua penyalur di satu wilayah. Minimnya lembaga penyalur ini mengakibatkan pembelian BBM hanya bertumpu pada satu tempat.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau-pulau terpencil, mereka harus membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan drum di agen premium, minyak dan solar," katanya.(ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2