Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BNPB
BNPB Tangani Banjir Bandang di Sumbar, Aceh Besar dan Bojonegoro
Thursday 03 Jan 2013 18:07:54
 

Ilustrasi, Banjir Bandang di Sumbar (Foto: Ist)
 
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan terjadinya bencana banjir di beberapa wilayah di tanah air, seperti di Sumbawa Barat, Aceh Besar dan Bojonegoro, Kamis (3/1).

Di Kabupaten Sumbawa Barat banjir terjadi pada Rabu pukul 14.30 WITA. Empat kecamatan terdampak langsung banjir bandang, yaitu Pototano, Sateluk, Brangrea, dan Taliwang," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Nugroho, di Jakarta, Kamis (3/1).

Sekitar 370 rumah terendam banjir di Sumbawa Besar, 2 rumah rusak berat, 2 sapi hanyut, 3 jembatan putus, dan 120 hektar lahan pertanian terendam.

Jembatan yang putus adalah 2 jembatan yang menghubungkan Desa Bangket lamuntet dan Pototano, Kecamatan Pototano, dan 1 jembatan terputus yang menghubungkan Desa Kertasari dengan Desa Tuananga di Kec. Taliwang.

Di Kab. Aceh Besar banjir terjadi di Desa Beurenud, Kec. Seulimum Desa pada Rabu (2/1) pukul 20.00 WIB. Sekitar 600 jiwa mengungsi, rumah terdampak 95 unit dengan ketinggian air 3- 4 meter.

Sedangkan hujan deras yang mengguyur wilayah Bojonegoro pada Selasa (1/1) malam menyebabkan 4 kecamatan yaitu Kec. Balen, Kec. Sugihwaras, Kec. Trucuk, dan kec. Bojonegoro PADA Rabu (2/2) pagi hari.

Tujuh desa di Kec. Balen terendam banjir yaitu Desa Pilanggede, Sarirejo, Kedungdowo, Kedungbondo, Sekaran, Mulyoagung, dan Mulyorejo Total rumah tergenang 125 KK, sawah tergenang 78 ha umur padi 2 bulan. Di Kec. Sugihwaras desa Siwalan, sawah jalan desa tergenang 100 meter.

Di Kec. Trucuk meliputi desa Kandangan sawah tergenang 50 ha padi siap panen; desa Sumbangtimun sawah 20 ha, jalan desa 800 meter, desa Trucuk sawah 5 ha padi siap panen, desa Mori sawah 50 ha umur 1 bln. Sedangkan di Kec. Bojonegoro 320 KK tergenang.


Total rumah tergenang 125 KK, sawah tergenang 78 ha umur padi dua bulan. Di Kecamatan Sugihwaras Desa Siwalan, sawah jalan desa tergenang 100 meter.

Sedangkan di Kecamatan Bojonegoro, sebanyak 320 kepala keluarga rumahnya tergenang.

"BPBD Kabupaten telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi dan instansi terkait untuk untuk melakukan penanganan darurat, mendirikan dapur umum, posko kesehatan, dan sebagainya," kata Sutopo.(pkp/wid/es/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BNPB
 
  Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
  HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
  Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
  Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
  Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2