JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Pendikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta beberapa lembaga seperti Kementerian PU, Kementerian Agama, Bank Dunia, UNDP, ITB, Yayasan Kerlip dan lainnya, sedang menyusun Pedoman Penerapan Sekolah Aman Dari Bencana (PPSAB).
Pedoman ini berisi beberapa langkah praktis pembangunan sekolah aman melalui konstruksi bangunan tahan gempa dan retrofitting.
Penuntasan Rehabilitasi Sekolah
Sekolah aman adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana.
Batasan standarisasi sekolah aman diperlukan sebagai pedoman sekolah aman yang mendukung Gerakan Nasional Penuntasan Rehabilitasi Sekolah.
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, DR. Sutopo Purwo Nugroho, Pembangunan Sekolah Aman sangat penting karena sekitar 75% sekolah di Indonesia berada di daerah risiko tinggi dari bencana.
"Pembangunan konstruksi dan lingkungan sekolah yang aman sangat penting. Resiko kehilangan jiwa maupun uang dapat ditekan," papar Sutopo pada BeritaHUKUM.com, Minggu, (18/3).
Sekolah aman dari segi fisik maupun non fisik merupakan salah satu upaya pengurangan risiko bencana.
Rehabilitasi Ribuan Sekolah
Kemdikbud melansir sampai akhir tahun 2011 terdapat 150.317 ruang kelas SD dan 44.527 ruang kelas SMP yang rusak berat. Kemdikbud telah melakukan rehabilitasi 18.000 ruang kelas SD dan 3.500 ruang kelas SMP. Sisanya 132.317 ruang kelas SD dan 41.027 ruang kelas SMP yang rusak berat akan direhabilitasi pada tahun anggaran 2012.
Selain itu, Kementerian Agama telah merehabilitasi 425 madrasah pada 2011. Direncanakan 7.081 madrasah akan direhabilitasi pada tahun 2012.
Total anggaran yang dikucurkan guna penuntasan rehabilitasi sekolah dan madrasah sebesar Rp 20,2 triliun. Anggaran disiapkan oleh Kemdikbud dan Kementerian Agama. (bhc/boy)
|