Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNP2TKI
BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
Sunday 16 Jun 2013 11:14:10
 

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
SUKABUMI, Berita HUKUM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan TKI tidak diperbolehkan bekerja ke luar negeri tanpa rekomendasi Kepala Dinas Tenaga Kerja tingkat kabupaten/kota.

"TKI tidak boleh lagi ke luar negeri tanpa rekomendasi Kadisnaker. Itu sistem yang telah dibangun BNP2TKI untuk memastikan setiap TKI berangkat melalui jalur resmi," kata Jumhur pada sosialisasi BNP2TKI di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/6).

Pada sosialisasi bertema Bersama TKI Membangun Negeri itu, Jumhur menyebutkan sistem yang telah dibangun BNP2TKI itu berlangsung dalam jaringan komputer (online) antara BNP2TKI dengan lebih dari 400 Disnaker kabupaten/kota sehingga bisa mengawasi dalam penempatan dan perlindungan TKI.

Pada sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan (Soskel) BNP2TKI, dimeriahkan dengan pementasan wayang golek Giri Hardja III dari Bandung dengan dalang Umar Darusman Sunandar Sunarya itu, Jumhur menegaskan rekomendasi dari Kadisnaker bisa diberikan bila calon TKI telah memenuhi berbagai persyaratan yakni, kelengkapan dokumen, telah dilatih, dan jelas kontrak kerjanya.

"Kalau ada orang, calo atau sponsor, membawa calon TKI tanpa rekomendasi itu, tolong laporkan ke kepolisan setempat untuk ditindak karena dapat diduga melakukan kejahatan perdagangan orang. Inilah pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami berbagai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah," tegasnya.

Jumhur menjelaskan, untuk mempercepat masyarakat mendapatkan akses keadilan dan melayani pengaduan, BNP2TKI sejak 27 Juni tahun lalu telah mengoperasikan pusat pelayanan pengaduan (call center) bebas pulsa ke nomor 08001000.

Pada sosialisasi yang dihadiri oleh ribuan masyarakat Sukabumi termasuk Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan Anggota Komisi IX DPR Dewi Asmara yang keduanya dari daerah pemilihan Kabupaten/Kota Sukabumi, Jumhur menyatakan sedang menyiapkan rapat koordinasi dengan seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang daerahnya merupakan basis TKI.

"Kami rencanakan rakor pada awal Juli, untuk menggabungkan kekuatan dalam integrasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI," tuturnya.

Menurutnya, BNP2TKI ingin mendapatkan masukan langsung dari para kepala daerah untuk menyempurnakan pelayanan pemerintah dalam urusan TKI. "Apalagi TKI sangat berjasa dalam membangun negeri terutama membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri," ujarnya.

Pada acara tersebut, Jumhur memberikan apresiasi yang tinggi sekaligus bangga, setelah mendapatkan laporan dari Kadisnaker Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim yang menyebutkan bahwa remitansi (kiriman uang) TKI asal Kabupaten Sukabumi dari luar negeri ke dalam negeri mencapai Rp1,4 triliun pada 2012 dan jumlah itu lebih besar dari APBD Kabupaten Sukabumi.

Itu artinya remitansi TKI sangat besar dan mampu menggerakkan perekonomian daerah, terangnya.

Sementara itu, menurut Direktur Soskel BNP2TKI Rohyati Sarosa, BNP2TKI menyelenggarakan sosialisasi melalui kesenian tradisional di 13 kabupaten di lima provinsi yang merupakan daerah basis TKI termasuk Sukabumi.

Sebelumnya sosialisasi telah diselenggarakan di Banyuwangi, Malang, Tulungagung, Ponorogo (Jatim), Pemalang, Cilacap (Jateng), Cirebon, dan Garut (Jabar). Sosialisasi pada pekan-pekan mendatang akan diselenggarakan di Bandung Barat (Jabar), Lampung Timur (Lampung), Padang (Sumbar), dan Wonosobo (Jateng).(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2