Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNP2TKI
BNP2TKI Butuh Payung Hukum Untuk TKI Deportasi Dari Malaysia
Wednesday 16 May 2012 01:18:53
 

Kepala BNP2TKI (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan, pihaknya membutuhkan payung hukum bagi TKI yang mengalami deportasi (dipulangkan.red) dari negeri Malaysia.

Pasalnya, banyak diantara TKI deportan itu yang dari sisi kelengkapan dokumen sebenarnya masih bisa diproses kembali untuk diberangkatkan ke Malaysia. “Tetapi karena tidak ada peraturan yang mengatur hal itu, terpaksa TKI tersebut dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ujar Jumhur saat rapat koordinasi di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Selasa (15/5).

Jumhur menambahkan, sedikitnya tiap tahun ada 17-24 ribu TKI deportan yang dipulangkan dari Malaysia. Dirinya pun mengaku sudah bertemu dengan petinggi dari Imigrasi Malaysia terkait kesediaan pihak Malaysia untuk menerima kembali TKI deportasi. “ Dari pertemuan itu, ternyata pihak Malaysia masih menerima TKI deportasi sejauh mereka tidak terlibat dengan tindak pidana criminal,” tambahnya.

Tetapi karena pemerintah daerah di perbatasan khususnya tanjung Pinang, tidak mau memproses TKI deportan ini dari sisi kelengkapan dokumen dengan alasan tidak ada payung hukum seperti Keputusan Presiden. “ Karena itu, akhirnya pemerintah Tanjung Pinang memproses TKI deportan ini pulang ke daerah masing-masing,” imbuh Jumhur.

Dan hal ini dimanfaatkan para tekong atau calo, dengan menyiapkan paspor palsu untuk TKI, lalu memberangkatkan TKI tersebut secara diam-diam.

Pada kesempatan yang sama Menko Kesra, Agung Laksono mengatakan pemerintah berjanji membuat payung hukum terkait permasalahan tersebut. "Dengan adanya payung hukum ini diharapkan bagi TKI bermasalah yang masih bisa diurus kelengkapan dokumennya dapat diurus kembali untuk dipekerjakan di Malaysia,” katanya.

Menurut Agung, payung hukum terkait penanganan TKI bermasalah asal deporasi dari Malaysia itu akan dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas TKI. “Sudah menjadi tugas kita bersama untuk melayani demi kebaikan TKI,” ungkapnya.

Meski demikian, Agung menyampaikan jika dalam pembuatan payung hukum TKI bermasalah di wilayah perbatasan ini bersinggungan dengan kementrian lain, pihaknya akan melakukan koordinasi nantinya. (bgi/rob)



 
   Berita Terkait > BNP2TKI
 
  BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
  WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
  BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
  BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
  Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2