JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan, pihaknya membutuhkan payung hukum bagi TKI yang mengalami deportasi (dipulangkan.red) dari negeri Malaysia.
Pasalnya, banyak diantara TKI deportan itu yang dari sisi kelengkapan dokumen sebenarnya masih bisa diproses kembali untuk diberangkatkan ke Malaysia. “Tetapi karena tidak ada peraturan yang mengatur hal itu, terpaksa TKI tersebut dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ujar Jumhur saat rapat koordinasi di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Selasa (15/5).
Jumhur menambahkan, sedikitnya tiap tahun ada 17-24 ribu TKI deportan yang dipulangkan dari Malaysia. Dirinya pun mengaku sudah bertemu dengan petinggi dari Imigrasi Malaysia terkait kesediaan pihak Malaysia untuk menerima kembali TKI deportasi. “ Dari pertemuan itu, ternyata pihak Malaysia masih menerima TKI deportasi sejauh mereka tidak terlibat dengan tindak pidana criminal,” tambahnya.
Tetapi karena pemerintah daerah di perbatasan khususnya tanjung Pinang, tidak mau memproses TKI deportan ini dari sisi kelengkapan dokumen dengan alasan tidak ada payung hukum seperti Keputusan Presiden. “ Karena itu, akhirnya pemerintah Tanjung Pinang memproses TKI deportan ini pulang ke daerah masing-masing,” imbuh Jumhur.
Dan hal ini dimanfaatkan para tekong atau calo, dengan menyiapkan paspor palsu untuk TKI, lalu memberangkatkan TKI tersebut secara diam-diam.
Pada kesempatan yang sama Menko Kesra, Agung Laksono mengatakan pemerintah berjanji membuat payung hukum terkait permasalahan tersebut. "Dengan adanya payung hukum ini diharapkan bagi TKI bermasalah yang masih bisa diurus kelengkapan dokumennya dapat diurus kembali untuk dipekerjakan di Malaysia,” katanya.
Menurut Agung, payung hukum terkait penanganan TKI bermasalah asal deporasi dari Malaysia itu akan dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas TKI. “Sudah menjadi tugas kita bersama untuk melayani demi kebaikan TKI,” ungkapnya.
Meski demikian, Agung menyampaikan jika dalam pembuatan payung hukum TKI bermasalah di wilayah perbatasan ini bersinggungan dengan kementrian lain, pihaknya akan melakukan koordinasi nantinya. (bgi/rob)
|