JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2 TKI akan memberangkatkan 150 orang TKI ke Jepang pada Mei 2012. Keberangkatan tersebut sebagai tindak lanjut kerjasama antar pemerintah Indonesia-Jepang melalui pendidikan dan latihan (Diklat) Japan International Corporaton for Welfare Services (JICWELS), lembaga bentukan pemerintah Jepang yang membawahi program G to G penempatan TKI dengan profesi perawat.
"Diklat selama enam bulan ini penting guna menguasai bahasa Jepang," kata Kepala BNP2 TKI, Jumhur Hidayat, usai penutupan Diklat Bahasa Jepang tahun 2011/2012 bagi 200 calon perawat rumah sakit dan pengasuh orangtua usia lanjut (careworker), Rabu (11/4), di P4TK Bahasa, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Menurut Jumhur, para perawat Philipina memiliki keunggulan komparatif dalam hal penguasaan bahasa Inggris dibanding dengan perawat Indonesia. Namun, untuk penguasaan bahasa Jepang, Indonesia yang paling baik dan bagus.
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Shigeru Ushio, menambahkan, masa ujian saat ini diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Dalam pelatihan ini, penguasaan bahasa Jepang perawat-perawat Indonesia mengalami kemajuan pesat.
"Saya sangat senang karena bisa saling tukar kebudayaan antara orang-orang Indonesia yang bekerja di Jepang. Karena itu, program ini akan dilaksanakan dengan jangka waktu 5 tahun ke depan," ungkap Shigeru Ushio.
Adapun 150 calon perawat ini akan diberangkatkan ke Jepang pada Mei 2012. Di Jepang, mereka juga akan menjalani diklat bahasa Jepang selama enam bulan sebelum ditempatkan di rumah sakit dan panti jompo.
Sejak perjanjian kerjasama itu pada 2008 hingga sekarang, sebanyak 791 orang yang bekerja di Jepang sebagai perawat. Gaji para perawat ini setelah mengikuti diklat bahasa Jepang sebesar Rp 17 juta hingga Rp20 juta sebulan, dan yang lulus ujian nasional sebesar Rp25 juta - Rp30 juta per bulan (bhc/boy)
|