Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNNP Kaltim Sergap Bandar Narkoba 'Bak Praktek Dokter' di Samarinda
Wednesday 04 Feb 2015 11:42:10
 

Kompol M. Daud, Kasi Penyidik Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim, bersama para tersangka Narkoba, dalam jumpa pers pada, Selasa (3/2).(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) pada, Jumat (30/1) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita siang hari menyerkap rumah milik Fery yang merupakan salah seorang bandar kelas kakap yang terletak di Jl. Lambung Mangkurat, gang Masjid Blok H. Dalam penggerebekan tersebut BNNP selain mengamankan Bandar yang bernama Fery, serta seorang kaki tangannya yang bernama Yuli, keduanya langsung digiring ke kantor BNNP Kaltim, jelas Kompol M. Daud, Kasi Penyidik Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim, dalam Jumpa pers pada, Selasa (3/2).

“Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan Fery yang merupakan seorang bandar, juga Yuli yang merupakan kaki tangannya, petugas juga menyita 3 paket sabu berisi 20,70 gram sabu, 2 buah HP BlackBerry, sendok sebagai penakar sabu, korek gas dan uang tunai senilai Rp 8,2 juta,” ujar Kompol M. Daud.

Kompol M Daud juga memaparkan bahwa, berdasarkan informasi yang diperoleh atas laporan warga bahwa, kediaman Fery yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid terjadi transaksi narkoba jenis sabu, layaknya seorang dokter yang melakukan praktek, dimana pencandu yang hendak membeli sabu karena banyaknya terpaksa mengantre, jelas M. Daud.

“Saat kami lakukan penggrebekan, kami ikut antri berbaris dengan pengguna narkoba yang hendak membeli sabu tersebut ke kediaman Fery, kami juga melihat ada tulisan buka pukul 09.00 Wita, jadi rupanya Feri melayani transaksi sabu kepada pengguna 24 jam setiap hari,” ujar Kompol M. Daud.

Selain membongkar bandar narkoba di jalan lambung Mangkurat Gang Masjid, selama bulan Januari 2015 juga BNNP Kaltim juga menangkap Purwono, warga Biawan, dengan BB berupa 2 paket Sabu seberat 5 gram, Wahyu warga Pulau Atas, BB-nya uang Rp 7,9 juta, tiga paket Sabu seberat 1,85 gram, serta terakhir membekuk Hendra dan Aulia di Sungai Kunjang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke 5 orang tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomo 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara, pungkas M. Daut.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2