Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN dan Kejaksaan Masih Menangani 7 Tersangka Narkotika
Friday 03 May 2013 09:06:03
 

Ilustrasi, Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN saat menggelar keterangan pers menentukan status tersangka Raffi cs.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidikan dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinsial RFA alias R bin MA yang melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132, pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 subsidair pasal 133 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang telah dikembalikan.

Mengingat masih kurangnya kelengkapan formil (sebanyak 8 item) dan kelengkapan materil (sebanyak 3 item) berikut petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara tersebut hingga hari ini masih menunggu penyerahan kembali oleh penyidik BNN kepada Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan, "Selain tersangka RFA, masih terdapat dua berkas perkara rekan RFA yang juga telah dikembalikan, berikut petunjuknya dan hingga saat ini masih menunggu diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan, yaitu tersangka R dan M.F," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5).

Adapun 5 tersangka lainnya, dijelaskan Untung telah diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan dan diterima pada tanggal 29 April 2013. Kelima orang tersangka, masing-masing berinsial KA, WT, JA, UW dan MT.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2