Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Temukan 1 Ton Ganja Siap Edar di Pool Mobil Truck
2020-02-19 07:11:57
 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat di lokasi penggeledahan 1 ton ganja.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis Ganja yang akan di distribusikan ke seluruh Indonesia, Keberhasilan itu pada saat dilakukan penggeledahan di pool mobil truck ekspedisi, Cipayung, Bambu Apus Jakarta Timur, Selasa pagi (18/2) pukul 10.00 WIB.

"Ditemukan barang bukti yang disita Narkotika golongan l, 500 bungkus, berat brutto Narkotika golongan 1, satu (1) Ton, berat bersih belum dapat di hitung," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Selasa (18/2).

Arman mengatakan, barang haram itu berangkat dari pasokan Aceh, Medan, Lampung dan Jakarta, kemudian akan di bawa ke Parung Bogor.

Untuk mengelabuhi petugas, lanjut Arman, ganja di kemas dalam plastik dan di kamuflase dengan lapisan serbuk yang berbau tajam untuk menghindarkan pemeriksaan petugas jika menggunakan anjing pelacak (K9).

"Rencana barang bukti tersebut akan dibawa ke parung bogor dan dari sana akan didistribusikan ke seluruh indonesia sesuai pemesanan," ungkap Arman.

Saat ini 6 tersangka dan barang bukti masih di TKP dan akan dibawa ke kantor BNN Cawang Jakarta Timur, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2