JAKARTA, Berita HUKUM -Temuan Ganja dan Inex dalam ruang kerja Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/10) saat ini KPK sudah meminta Kepolisian untuk menindaklanjuti penemuan Narkoba tersebut. Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa, dirinya telah berkomunikasi terkait temuan tersebut dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada saat upacara HUT ke 68 di Landasan Udara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Sabtu (5/10).
Menurut Abraham, BNN akan menindak lanjuti penanganan kasus narkoba Akil Mochtar. "Tadi waktu saya disebelahnya Pak Timur (Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo), katanya (BNN) juga sudah akan melakukan investigasi lebih jauh tentang keberadaan obat-obatan yang ditemukan," ujar Abrham Samad.
KPK sepenuhnya menyerahkan temuan pihaknya kepada Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus temuan barang bukti Narkoba yang diduga milik Akil Mochtar.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena itu tindak pidana umum. Karena itu domain wilayah kepolisian. Kita tidak bisa mengintervensi itu," ujar Samad.
Sementara, dijelaskan Johan Budi, Jumat (4/10), "karena barang yang di temukan KPK bukan barang yang menjadi objek penyidikan, oleh sebab itu penyidik KPK akhirnya menyerahkan narkoba dan obat-obat terlarang itu kepada Kepala Koordinator keamanan MK Kompol. Edi Suyitno, dengan berita acara penyerahan barang," ujar Johan.
Sebelumnya pihak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Sekjenya Janedjri M Ghaffar. Juga membenarkan temuan Narkoba kelas 1 tersebut di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar saat digeledah. Narkoba itu sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional untuk diteliti.
"Berdasarkan berita acara KPK, barang yang diduga narkoba dan obat terlarang di ruang kerja Pak Akil. Berdasarkan berita acara yang diduga narkoba dan obat terlarang itu, berupa ganja dan inex," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10) kemarin.
Dijelaskan Janedjri bahwa, menurut laporan KPK, narkoba tersebut ditemukan di laci sebelah kiri meja kerja Akil dan tak terkunci, karena memang tak ada kuncinya, mengenai penyerahan tersebut ke BNN atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dan Majelis Kehormatan Hakim MK, barang terlarang itu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).(bhc/put) |