Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
BNN Rilis 10 Nama Tahanan yang Kabur dari Rutan
Tuesday 31 Mar 2015 19:14:11
 

BNN Rilis 10 Nama Tahanan yang Kabur dari Rutan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan nama-nama 10 orang tahanan rutan BNN yang melarikan diri pada, Selasa (31/3) pukul 03.00 WIB. Siaran pers BNN, Selasa, menyebutkan 10 orang tahanan kasus narkotika tersebut melarikan diri dengan cara menjebol tembok penjara BNN bagian belakang. Dari 10 tahanan yang kabur tersebut, 5 orang diantaranya tergabung dalam jaringan Aceh, yang terlibat dalam peredaran narkotika Sabu seberat 77,3 kilogram.

Kelimanya ditangkap pada tanggal 15 Februari 2015 lalu, diantaranya Abdullah alias Dulah (35) warga Langsa Baro, Kota Langsa, Samsul Bahri alias Kombet (42) warga Julok Aceh Timur, Hamdani Razali (36) warga Darul Aman, Aceh Timur, Hasan Basri (35) warga Idi, Aceh Timur dan Usman alias Raoh (42) warga Peurelak Barat, Aceh Timur.

Sementara, dua lainnya tergabung dalam jaringan peredaran sabu 25,2 kilogram di wilayah Karawang, Jabar, yaitu Apip Apriansyah (33) warga Jl H.Doel No.62 RT 02/RW 05 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok , dan M. Husein (42) warga Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara D/a jalan Perumahan Griya Indah Kelurahan Karawang Timur Kecamatan Karawang Timur, Kab. Karawang.

Keduanya ditangkap pada tanggal 19 Maret 2015, saat melakukan transaksi narkotika 25,2 kilogram di areal Pemakaman San Diego Hills, Karawang.

Sedangkan tiga tahanan lainnya yaitu Erick Yustin (39) warga Perumahan Griya Katulampa Blok D1 No.3 Kelurahan Katulampa Kabupaten Bogor. Erick ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat karena terlibat dalam peredaran 7,6 kg sabu. Ia merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara.

Kemudian, Harry Radiawana alias Pak De (47) warga jalan Merpati Raya Bekasi Barat, yang terlibat dalam tranasaksi narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, pada tanggal 4 Februari 2015. Dan, Franky Gozali alias Thomas (34) warga Jalan Andi Tonro 1 no.4 Makassar dan di Jalan Serba No.15 RT 4/RW 2 Kecamatan Maricaya Makassar.

Franky merupakan tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta yang terlibat peredaran sabu 1,5 kilogram.(ant/bh/kar)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2