Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,4 Kg Asal Malaysia
2016-09-20 21:51:29
 

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat jumpa pers dengan para tersangka dan barang bukti Sabu, Jakarta, Selasa (20/9).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba jenis Sabu sebanyak 10,4 kilogram asal Malaysia yang dilakukan oleh sindikat internasional di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (10/9).

"Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 kilogram (kg) sabu yang diungkap pada 4 Agustus 2016 oleh BNN," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa (20/9).

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan Sabu dari Malaysia melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga Jakarta,

Petugas BNN berhasil mengamankan tersangka SC (39) adalah pengendali, TT (43) penjaga gudang dan BM (33) bertugas sebagai kurir.

"Barang bukti sebanyak 10,4 kilogram sabu digabung dengan buah pisang yang digunakan sebagai sarana penyelundupan, di sebuah rumah di Jalan Pademangan, Jakarta Timur. Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyeludup sekaligus sebagai penyimpan sabu," ujar Buwas.

Modusnya dengan mengelabui aparat, tersangka memasukkan Sabu tersebut kedua keranjang rotan dan disembunyikan bersama buah Pisang asal Singkawang.

"Sabu dibawa dari Malaysia melalui Entikong, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta. Kemudian barang tersebut dibawa ke sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang penyimpanan narkotika di Jalan Pademangan," ungkap Buwas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu yang terkait jaringan Malaysia.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2