Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Raffi Ahmad
BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
Wednesday 03 Apr 2013 22:53:59
 

Ilustrasi, Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN saat menggelar keterangan pers menentukan status tersangka Raffi cs.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak yang menilai pencekalan atas delapan orang termasuk Raffi Ahmad ke luar negeri oleh Imigrasi merupakan tindakan yang lebay atau berlebihan. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pemohon punya alasan.

BNN menilai pencekalan itu sangat perlu untuk memudahkan penyidik menghadirkan mereka ke persidangan nanti. Melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri Sulistiawan, pihak BNN juga meluruskan kabar yang selama ini beredar.

"Tak hanya Raffi saja, tapi ada tujuh orang teman Raffi yang dicekal juga. Total ada delapan orang termasuk sopirnya. Kenapa BNN melakukan itu, karena ini prosesnya untuk memudahkan penyidik dalam hal menghadirkan ke dalam sidang. Bukan Raffi satu-satunya," ungkapnya, seperti dikutip dari detik.com.

Sebelumnya Imigrasi melalui Kepala Humas Imigrasi Pusat Heriyanto menilai, penerbitan surat pencekalan tersebut merupakan prosedur wajar bagi seseorang yang sedang tersandung hukum.

"Kita mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri kepada Raffi dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan. Suratnya sudah diberikan 26 Maret lalu," ungkap Heriyanto, Selasa (2/4).

Namun Heriyanto menegaskan, pelarangan itu bukan bentuk pencekalan. "Ini bukan surat pencekalan. Kalau nanti sudah lewat 20 hari akan dipelajari lagi apakah akan diperpanjang atau tidak. Ketentuan seperti ini juga sudah ada di dalam undang-undang tentang Imigrasi," paparnya.

Tujuh teman Raffi yang dilarang ke luar negeri itu adalah orang-orang yang ikut ditangkap BNN pada 27 Januari silam di kediaman Raffi Ahmad.

Selain itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Raffi Ahmad juga telah melaporkan hakim tunggal Sigit Sutriyono yang memimpin jalannya proses sidang praperadilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial. Pelaporan ke KY lantaran Hakim Sigit diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang merendahkan martabat hakim.

"Bahwa kami telah menyampaikan pengaduan ke KY atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Sigit dalam perkara permohonan praperadilan terhadap BNN di PN Jakarta Timur," ujar salah satu kuasa Hukum Raffi, Sahat Tua Situngkir di Komisi Yudisial, Rabu (20/3).

Sahat menjelaskan, pelaporan itu bermula saat Hakim Sigit memerintahkan kepada BNN untuk menghadirkan Raffi Ahmad di persidangan praperadilan tersebut. Namun perintah itu tidak dipatuhi oleh BNN, tetapi malah meminta Hakim Sigit untuk mengeluarkan penetapan. Hakim Sigit beranggapan bahwa untuk menghadirkan Raffi tidak perlu adanya penetapan, karena apa yang ia ucapkan secara lisan adalah penetapan hakim.

Lebih lanjut Sahat menambahkan, perintah Hakim Sigit tersebut hingga kini tidak dipenuhi oleh BNN. Ironisnya, Hakim Sigit tidak menegur BNN dan tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum tersebut. Bahkan, hakim justru mendiamkan dan tidak menjatuhkan sanksi kepada BNN yang melawan perintah hakim dalam persidangan.

Sahat meminta KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Sigit dan menjatuhkan sanksi seusai dengan aturan yang berlaku demi tegaknya profesi hakim.

"BNN harusnya mematuhi peraturan hakim. Namun, hakim tidak menegur BNN dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut. Permintaan kami menghadirkan Raffi kan disetujui hakim, tapi Raffi tidak dihadirkan," katanya.

Sementara itu Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan, pihaknya siap memproses laporan dari tim kuasa hukum Raffi Ahmad tersebut. KY akan menelaah semua dokumen tersebut, untuk selanjutnya akan diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.

"Sesuai wewenang yang diamanatkan oleh UU, KY akan memproses setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Termasuk laporan atas hakim dalam perkara praperadilan Raffi Ahmad ini. Sebagai langkah awal, sesuai SOP yang dimiliki, KY akan menelaah semua dokumen laporan tersebut dan selanjutnya akan diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti tahap berikutnya atau tidak," kata Asep Rahmat menutup wawancara saat dihubungi secara terpisah.(dbs/bhc/rby)




 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2