Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
BNN Bekuk PNS Penyelundup Narkoba dari Malaysia
Thursday 18 Jul 2013 19:22:49
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyelundupan narkotika dan obat terlarang dari Malaysia ke Kalimantan Barat (Indonesia) melalui jalur perbatasan memang tak ada habis-habisnya. Jalur perbatasan Tebedu, Kuching, Sarawak, Malaysia, dengan Entikong, Sanggau, Kalbar, Indonesia untuk memasok barang laknat ini tetap jadi favorit.

Namun kali ini aksi penyelundupan narkoba melalui jalur perbatasan berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalbar dan Kepolisian Daerah Kalbar.

Dua orang yang diduga sebagai bandar, IS (39) dan EH (38), asal Kalbar diamankan. IS mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di Unit Pelaksana Teknis, Balai Karantina Ikan Pontianak di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. IS merupakan pegawai golongan III B.

“BNN bekerjasama dengan BNP Kalbar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia oleh sindikat internasional,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, di Kantor BNN, di Jakarta, Rabu (17/7).

Pada kesempatan ini, dua tersangka turut dihadirkan. IS dan EH sudah mengenakan baju tahanan warna biru. Namun sayang, wajah keduanya sudah dikenakan penutup.

Keduanya dibawa dari Kalbar ke Jakarta untuk selanjutnya ditahan di Markas BNN guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari IS dan EH, diamankan 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi asal negeri jiran itu. Petugas juga menyita dua mobil, tiga motor, uang Rp 80.700.000 dan tujuh buah buku tabungan, tiga ATM, beberapa dokumen serta tiga handphone.

Sayangnya, seorang berinisial AC, yang diduga bandar pemasok narkoba dari Malaysia tak berhasil ditangkap. AC kini masih buron.

Sumirat mengaku penangkapan IS dan EH berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti BNN bersama intelijen.
Pada Sabtu 13 April 2013, kata dia, BNN melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap EH dan IS.

Mereka masuk ke Malaysia lewat perbatasaan Entikong. IS dan EH membawa RM 770.000 atau kurang lebih Rp 2,3 miliar. Uang ini untuk bertransaksi narkoba di Malaysia.

Atas perintah AC di Malaysia, IS dan EH meletakkan uang tersebut pada suatu tempat.

Setelah itu IS dan EH diperintahkan jalan-jalan di Malaysia sampai mendapat perintah lebih lanjut. Setelah jalan-jalan mereka di telepon AC mengambil narkoba yang ditempatkan dimana uang itu disimpan sebelumnya.

Tas yang berisi uang telah berganti menjadi tas ransel warna hitam berisi narkoba. "Seperti sulap, uang di taruh kemudian saat datang lagi uang itu sudah jadi sabu dan ekstasi," ungkap Sumirat.

Setelah bertransaksi, IS dan EH kembali menuju tanah air. Namun, IS turun di wilayah Tebedu.

EH dari Tebedu masuk sendiri ke Indonesia menumpang angkutan umum. Ia menuju Balai Karangan, Sanggau Kalimantan Barat untuk mengambil mobil.

"Pada saat berangkat ke Malaysia mereka menggunakan mobil sewaan," kata Sumirat. "Mereka membawa narkoba ini lewat pintu resmi perbatasan," tegas Sumirat.

Nah, di Balai Karangan inilah EH diringkus Sabtu (13/7). Informasi yang dihimpun EH diamankan di Jalan Sekayam Raya Balai Karangan Simpang Tugu, Dusun Balai Karangan 3, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pukul 16.00.

"Pada saat itu juga dilakukan penangkapan oleh BNN, dan mengamankan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi dari Malaysia," kata Sumirat, seperti yang dikutip dari jpnn.com.

Setelah meringkus EH, petugas mengejar IS. Namun, saat itu IS belum berhasil diringkus. Petugas tak tinggal diam. Pengejaran dan pendalaman terus dilakukan. "IS kemudian kami tangkap, di kantor IS bekerja di Pelabuhan Trikora Pontianak," kata Sumirat.

IS dan EH terancam pasal 114, ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau denda maksimal Rp 10 miliar," kata Sumirat.

Dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus ini, kata dia, setidaknya telah berhasil menggagalkan 30.406 tindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia.(boy/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2