Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Raffi Ahmad
BNN Bantah Raffi Ahmad Dapat Perlakuan Istimewa
Thursday 07 Feb 2013 17:22:11
 

Ilustrasi, Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN saat menggelar keterangan pers menentukan status tersangka Raffi cs.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap hari, presenter Raffi Ahmad yang kini tengah ditahan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), dijenguk oleh keluarga dan kerabatnya. Bahkan, beberapa kali mereka datang di luar jam besuk.

Baru-baru ini pun muncul tudingan kalau presenter acara 'DahSyat' itu mendapat perlakuan istimewa dari pihak BNN. Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto.

"Nggak ada perlakuan khusus entah itu dari jam besuk dari keluarganya atau yang lainnya," ujarnya saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).

Sumirat mengungkapkan keluarga Raffi datang di luar jam besuk karena dipanggil oleh penyidik. Keluarga Raffi sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Kalau keluarga kan dipanggil penyidik. Pengacara juga urusan dengan penyidik. Siapa pun kaitannya dengan penyidik, entah itu keluarga atau temannya pasti akan dipanggil," jelasnya.

Sampai hari ini, Kamis (7/2), Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melengkapi berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa Raffi Ahmad. Rencananya, presenter acara musik layar kaca itu akan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Humas BNN, Komisaris Besar (Pol) Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, tersangka Raffi akan mulai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSKO Cibubur, Kamis (7/2) ini. BNN akan mencari second opinion (pendapat kedua) tentang kondisi kesehatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Di BNN kan juga diperiksa sama dokternya, di RSKO untuk mendapatkan second opinion tentang kesehatan yang bersangkutan," ujar Sumirat kepada Kompas.com usai menggelar pemusnahan barang bukti kasus penyelundupan sabu di BNN, Kamis (7/2) pagi.

Di BNN, lanjut Sumirat, tim dokter atau konselor Raffi hanya melakukan penanganan kesehatan secara umum dan spesifik penyalahgunaan narkotika. Sementara di RSKO, Raffi akan menjalani pemeriksaan aspek psikis dari dokter.

"Jadi RA masih menjalani pemeriksaan secara mendalam untuk mendapatkan data yang lebih mendalam untuk menentukan langkah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selanjutnya," lanjutnya.

Sumirat melanjutkan, pemeriksaan kesehatan di RSKO hanya berlangsung selama satu hari. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Raffi akan dikembalikan lagi ke penyidik BNN untuk melanjutkan proses BAP yang hampir final.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Raffi Ahmad, Rahmat Harahap, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, langkah BNN dalam mengirimkan kliennya ke RSKO adalah bagian dari asesmen kesehatan yang menjadi salah satu aspek dalam kelengkapan BAP.

"Ya benar, hari ini memang ada asesmen kesehatan. Sebenarnya BAP-nya sudah selesai, tinggal menunggu ini," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari BNN, lanjut Rahmat, hari ini BNN telah berkirim surat permohonan kelengkapan berkas (P21) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap selanjutnya tinggal mengirimkan barang bukti berikut tersangka.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2