Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BNI Syariah
BNI Syariah Tandatangani Kerjasama dengan Telkomsel
Monday 21 Sep 2015 11:50:34
 

Tampak dalam gambar, Imam Teguh Saptono Direktur Bisnis BNI Syariah, Mirza Budiawan Vice President PT. Telkomsel, pihak agregator yaitu PT. Finnet dan PT. Tiphone Indonesia, dan mitra perbankan lainnya saat penandatangan kerjasama di Hotel Rafles Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Hotel Raffles, telah Imam Teguh Saptono (Direktur Bisnis BNI Syariah), Mirza Budiawan (Vice President PT. Telkomsel), pihak agregator yaitu PT. Finnet dan PT. Tiphone Indonesia, dan mitra perbankan lainnya. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Telkomsel, BNI Syariah, dan Finnet (mitra agregator). Penandatanganan ini dihadiri oleh Imam Teguh Saptono (Direktur Bisnis BNI Syariah), Mirza Budiawan (Vice President PT. Telkomsel), pihak agregator yaitu PT. Finnet dan PT. Tiphone Indonesia, dan mitra perbankan lainnya.

Telkomsel mengajak para mitra perbankan termasuk BNI Syariah untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada customer. Melalui kerja sama ini, diharapkan BNI Syariah dapat turut menyediakan fasilitas kepada nasabah, khususnya dalam mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembelian pulsa maupun pembayaran tagihan Telkomsel. Dengan channel maupun fitur yang dimiliki oleh BNI Syariah, nasabah tidak membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.

”BNI Syariah memiliki ATM, SMS Banking, Internet Banking, maupun Phone Banking yang dapat membantu nasabah dalam melakukan transaksi keuangan seperti transfer antar rekening/bank, pembelian pulsa, dll. maupun transaksi non keuangan seperti cek saldo, cek mutasi rekening, dll. sehinga nasabah dapat bertransaksi di mana saja dan kapan saja” tutur Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis BNI Syariah.

Kinerja BNI Syariah Triwulan 2 tahun 2015

Kinerja BNI Syariah triwulan kedua tahun 2015 berjalan baik. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan aset sebesar 20,19 % YOY, yaitu meningkat Rp 3,37 T, dari sebelumnya Rp 17,35 T (Juni 2014) menjadi Rp 20,85 T (Juni 2015). Pertumbuhan aset didorong oleh pertumbuhan pembiayaan sebesar 25,24 % YOY menjadi Rp 16,74 T dimana periode sebelumnya pembiayaan mencapai Rp 13,37.

Dari total pembiayaan sebesar Rp 16,74 T sebagian besar merupakan pembiayaan cabang reguler yang meliputi pembiayaan konsumtif 53,17%. Kemudian diikuti oleh pembiayaan produktif UKM 22,07%, selanjutnya disusul oleh pembiayaan komersial 16,15%, pembiayaan mikro 6,3%, dan pembiayaan kartu Hasanah Card 2,29%.

Seiring dengan pertumbuhan pembiayaan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga meningkat sebesar 28,22 % YOY dari semula Rp 13,51 T menjadi Rp 17,32 T dengan rasio Tabungan dan Giro (CASA) sebesar 46,86 %.

Pencapaian kinerja bisnis tersebut tetap memperhatikan kualitas pembiayaan dimana NPF sebesar 2,42%.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2