JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penyelidikan sejak Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menaikkan penanganan perkara bail out Bank Century ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka dari pihak Bank Indonesia (BI), yakni berinisial BM dan SCF. Hal itu diungkap Ketua KPK Abraham Samad saat rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/11).
Dalam rapat tersebut, hadir pimpinan KPK lain yakni Zulkarnaen. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan diikuti Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, serta 13 anggota Timwas dari 6 fraksi.
Abraham mengatakan, BM ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun SCF menjabat Deputi bidang V bidang Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 .
Abraham menjelaskan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Serta penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," tegas Abraham. Dan Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah cukup bukti menaikkan perkara Century ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara itu yang disampaikan ke Timwas Century.(bhc/mdb)
|