Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

BKSDA Bali Ancam Tutup Pusat Konservasi Penyu
Friday 25 Nov 2011 23:52:50
 

Pusat Konservasi dan Pelatihan Penyu (TCEC) Serangan (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Hampir dua tahun terakhir Pusat Konservasi dan Pelatihan Penyu (TCEC) Serangan, tidak pernah memberikan laporan adminitrasi kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Hal ini yang menyebabkan BKSDA Bali mengancam akan melakukan penyitaan terhadap seluruh penyu milik TCEC Serangan.

Bahkan, BKSDA juga berencana tidak akan memperpanjang nota kesepahaman (MOU) dengan TCEC Serangan. Demikian dikatakan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono kepada wartawan di Kuta, Bali, Jumat (25/11).

Menurut dia, hingga saat ini, BKSDA belum memperpanjang MoU dengan TCEC Serangan, karena lembaga tersebut tidak pernah memberikan laporan adminitrasi kepada BKSDA. Jika hingga akhir tahun ini TCEC juga belum memberikan laporan, maka kemungkinan besar seluruh penyu di TCEC akan disita.

“Belum akan diperpanjang sebelum penjelasan-penjelasan adminitrasi yang kita minta untuk diserahkan, ya sejak beroperasi sampai selesainya MOU, sepengetahuan saya , sebagai kepala seksi di sini belum pernah mnerima, baik di level seksi maupun di level balai,” ujar Sumarsono.

Sumarsono menambahkan kesepakatan konservasi penyu antara TCEC dan BKSDA Bali sebelumnya telah berakhir pada akhir 2009 lalu. Namun karena tidak adanya laporan pengelolaan BKSDA Bali belum bersedia untuk memperpanjang.

Sebelumnya TCEC dibuka Gubernur Bali Dewa Barata pada 20 Januari 2006 di Pulau Serangan, Bali. TCEC dibangun sebagai bagian dari strategi yang komprehensif untuk menghapus perdagangan penyu illegal di pulau Serangan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hewan yang dikhawatirkan jumlahnya makin berkurang itu.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2