Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rohingya
BKSAP Sesalkan KTT ASEAN Tidak Bahas Rohingya
2017-11-16 07:54:09
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menyesalkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tidak membahas secara serius tragedi kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. ASEAN hanya menyinggung masalah Rohingya sangat normatif dan tidak ada langkah-langkah konkrit.

"ASEAN mengadakan kegiatan KTT sangat formalistik, berjarak dan 'bebas nilai', situasi ini tercermin dari perhatian mereka yang minim terhadap urusan etnis Rohingya meski saat ini terus terusir dari Rakhine," ungkap Rofi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (15/11).

Sebagaimana diwartakan kantor berita Reuters, naskah awal komunike bersama hasil KTT ASEAN dilaporkan tidak sekali pun mencantumkan kata "Rohingya" sebagai sebutan untuk etnis Muslim korban kekerasan militer di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

"Charter Asean memang menuangkan prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN. Namun hal tersebut tidak berarti abai atas pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar," kritisinya.

Ia menjelaskan, belum lama ini Dewan Kemanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait Rohingya yang meminta militer Myanmar menghentikan proses genosida terhadap etnis Rohingya. Maka sudah sepantasnya, ASEAN menjadikan sikap tersebut sebagai panduan dalam mengambil kebijakan. Tapi apa yang terjadi selama ini justru sangat memprihatinkan dan jauh dari langkah-langkah konkrit.

"ASEAN nampak dingin dalam menanggapi persoalan Rohingya, padahal disana ada permasalahan hak asasi manusia dan solidaritas yang rendah di Negara Myanmar," tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini juga melihat usaha diplomatik Indonesia untuk mendorong negara ASEAN lainnya ternyata belum membuahkan hasil. Skema 4 + Plus satu yang di dorong oleh Pemerintah Indonesia terhadap kekerasan etnis di rakhine dianggap angin lalu oleh Myanmar.

Empat formula tersebut yakni menjunjung perdamaian dan stabilitas di wilayah Rakhine, proteksi untuk semua warga negara tanpa memandang latar belakang suku dan agama, menahan diri secara maksimal dan tak menggunakan kekerasan, serta akses kepada sistem perlindungan kemanusiaan. Adapun "plus 1" adalah implementasi dari rekomendasi Laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State di Persatuan Bangsa Bangsa yang dipimpin oleh Kofi Annan.

"Padahal, Pemerintah Indonesia sangat serius mendorong isu ini sebagai salah satu prioritas bahasan, karena forum tersebut sarana yang sangat tepat untuk menegaskan sikap Indonesia dan langkah serius Pemerintahan Myanmar," pungkasnya.

DPR sendiri, lanjutnya, melalui diplomasi parlemen senantiasa mendorong persoalan Rohingya secara komprehensif di forum-forum International. Diantaranya, dalam sidang Executive Council pertama Perkumpulan Parlemen Asia (Asian Parliamentary Assembly/APA), di Phnom Penh, Kamboja, 2-3 Oktober 2017.(ann/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2