Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Myanmar
BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
2022-07-27 12:06:40
 

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon.(Foto: Dok/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Junta militer Myanmar, Senin kemarin (25/7), mengumumkan telah mengeksekusi empat aktivis demokrasi. Tindakan tersebut menuai kecaman internasional yang luas, termasuk dari Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon.

"Saya mengutuk keras dan sangat marah atas eksekusi tersebut. Semua komunitas global termasuk ASEAN harus mengutuk tindakan melanggar hukum tersebut. Harus segera ada tindakan untuk memaksa junta mematuhi hukum humaniter internasional, hukum hak asasi manusia internasional, dan instrumen hukum internasional terkait," tegas Fadli dalam rilis media yang diterima Parlementaria, Selasa (26/7).

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR itu menekankan bahwa situasi saat ini di Myanmar memerlukan langkah global kolektif yang lebih kuat untuk memulihkan demokrasi di Myanmar. "Sudah waktunya untuk bertindak sekarang mengakhiri tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi Junta. Ini momen tepat untuk menyerukan lagi restorasi demokrasi di Myanmar dan untuk melindungi hak asasi manusia orang-orang di sana," seru dia.

Rezim Junta Myanmar juga, sambung Fadli, harus segera membebaskan mereka yang ditahan secara tidak adil termasuk anggota parlemen yang terpilih secara demokratis, dan membuka kran pemulihan demokrasi secara damai sesuai keinginan rakyat Myanmar.

Di sisi lain, Fadli Zon menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia untuk mendukung pemulihan stabilitas dan demokrasi di Myanmar, DPR terus berkomitmen kuat untuk menjadikan isu Myanmar sebagai salah satu isu prioritas dalam pembahasan di ragam forum parlemen seperti di Inter-Parliamentary Union (IPU) dan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

"Tahun depan DPR RI akan memegang keketuaan forum parlemen ASEAN atau AIPA. Kami seperti sebelum-sebelumnya berkomitmen menjadikan pemulihan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Myanmar menjadi salah satu agenda prioritas pembahasan di AIPA," ungkap legislator dari Komisi Luar Negeri itu.

Dalam pernyataannya, Fadli juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada mereka yang telah dieksekusi secara brutal dan kepada keluarga mereka dan para pembela demokrasi dan HAM. "Kematian mereka merupakan kehilangan besar bagi kebebasan berekspresi, demokrasi, hak asasi manusia, serta kemanusiaan," pungkasnya.(eko/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Myanmar
 
  BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
  Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
  BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
  Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
  ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2