Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
BK DPR Jelaskan Peran DPR Awasi Tahapan Pemilu
2019-01-30 04:42:04
 

Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.(Foto: Arimbi/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) yang saat ini tengah memasuki tahapan kampanye menjadi perhatian serius dari berbagai banyak pihak, termasuk DPR RI dan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan. Mengingat pada tahapan ini rawan terhadap pelanggaran.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, terkait peran DPRD dalam monitoring tahapan Pemilu dan penyusunan program kerja DPRD, di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).

"Kalau di DPR Komisi II bersama mitra kerjanya seperti Bawaslu dan KPU semua pengawasan itu dilakukan dalam koridor Undang-Undang. Dan itu tidak hanya dalam forum rapat-rapat dengar pendapat, tetapi juga turun ke lapangan. Begitu juga dengan DPRD, di sana kan juga ada KPU Kabupaten atau Kota," kata Indra.

Indra melanjutkan, DPRD juga juga berperan untuk memastikan proses penyelenggaran Pemilu berjalan dengan lancar dan dipersiapkan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku disetiap kabupaten dan kota.

Terkait dengan penyusunan program kerja legislatif, Indra menjelaskan DPR RI mempunyai rencana strategi yang dibentuk dari visi, misi,tujuan, kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan setiap 5 tahun sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan.

Indra juga menambahkan, DPR RI memiliki tim implementasi reformasi yang mencakup bidang kedewanan, sekretariat jenderal, sistem pendukung, dan penguatan kelembagaan yang mencakup sarana dan prasarana guna mewujudkan visi parlemen modern. "Nah, apa yang dilakukan di sini mungkin menjadi bahan pertimbangan buat DPRD OKU Timur untuk bisa menerapkan di sana," kata Indra.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD OKU Timur Juniah mengatakan sekembalinya ke OKU Timur, pihaknya akan melakukan kajian dan konsultasi dengan KPU Kabupaten atas masukan-masukan yang diterima. "Kami sudah mendapatkan penjelasan yang jelas dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Nanti akan kami konsultasikan dengan KPU," ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.(apr/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2