Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BK
BK Berhentikan Angelina Sondakh
Tuesday 02 Oct 2012 20:29:44
 

Rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/10), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akhirnya memberhentikan sementara anggota Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/10).

“Dengan ini, kami melaporkan keputusan BK yang memutuskan Pemberhentian Sementara kepada anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Angelina Sondakh untuk mendapat penetapan dalam rapat paripurna ini”, ujarnya.

Keputusan etik Badan Kehormatan itu menurutnya diambil berdasarkan UU no 27 tahun 2009 tentang MD3 pasal 219 ayat 1. Pasal itu selengkapnya berbunyi: Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Ketua DPR RI Marzuki Alie yang memimpin jalannya rapat paripurna itu, meminta persetujuan peserta sidang terhadap keputusan etik Badan Kehormatan tersebut. “Terima kasih atas laporan saudara Siswono Yudo Husodo. Selanjutnya saya tanyakan kepada anggota peserta rapat, apakah keputusan etik BK dapat disetujui?”, Ia segera mengetukkan palu setelah persetujuan diperoleh.

Angelina Sondakh yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR RI menjadi terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat laboratorium 17 perguruan tinggi negeri di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan ia didakwa menerima suap Rp 6 miliar.(dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BK
 
  BK Berhentikan Angelina Sondakh
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2