Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Blok Mahakam
BEM UI Demo Istana Tuntut Blok Mahakam
Saturday 10 Nov 2012 13:05:55
 

Aksi demo puluhan mahasiswa BEM UI didepan Istana Negara, Sabtu (10/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar pukul 09:00 WIB pagi tadi, puluhan Badan Eksekutif mahasiswa BEM UI mendatangi Istana Negara Jakarta Pusat. Mereka melakukan aksi demonya untuk menolak diserahkannya Blok Mahakam ke pihak asing, Sabtu (10/11).

Dalam orasinya para mahasiswa menyampaikan bahwa, kekayaan dan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia tidak dapat dinikmati dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Ini terbukti dengan kontrak total E and P Indonesia Inpex Corporation, yang memiliki cadangan sebanyak 12,5 triliun cubic feet.

Dalam rilis yang diterima BeritaHUKUM.com, Blok Mahakam adalah salah satu bukti dari sebuah ironi besar, yakni kekayaan sumber daya alam Indonesia yang luar biasa kaya, ternyata tidak dirasakan oleh rakyatnya.

Blok yang terikat kontrak kerja sama dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, memiliki cadangan 12,5 triliun cubic feet, dan memiliki potensi keuntungan 187 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Cadangan sebanyak dan keuntungan sebesar itu, mendorong perusahaan asing mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama yang berakhir pada 2017.

Padahal, sangat banyak proyek kesejahteraan yang bisa dieksekusi dengan keuntungan sebesar itu, seperti sekolah gratis dan kuliah murah, akses kesehatan terjangkau, upah layak bagi buruh, jaminan sosial bagi seluruh warga negara, dan masih banyak lagi.

Perdebatan terjadi antara Kementerian ESDM, BP Migas, Kementerian BUMN, DPR, dan Pertamina dalam menanggapi hal ini. Kementerian ESDM dan BP Migas lebih memilih memperbaharui kontrak kerja sama.

Pada 2017 nanti, Total dan Inpex tidak langsung meninggalkan Blok Mahakam, dengan alasan transfer teknologi kepada Pertamina. Kementerian BUMN mengambil sikap sama, tapi dengan perubahan persentase, 70 persen keuntungan ke negara, dan 30 persen ke perusahaan.

Sedangkan DPR (sebagian anggota komisi VII) dan Pertamina beranggapan, bahwa ketika kontrak berakhir, maka tidak perlu ada perpanjangan, dan Blok Mahakam harus diserahkan 100 persen kepada Pertamina.

Pemerintah selalu memberikan diskursus kepada publik, bahwa Pertamina belum mampu secara infrastruktur teknologi dan kemampuan SDM, untuk mengelola Blok Mahakam.

Namun, sudah seharusnya pemerintah mengganti sudut pandang, dari melihat Pertamina tidak mampu, menjadi mendukung dan memampukan Pertamina untuk dapat mengelola Blok Mahakam.

Oleh karena itulah, BEM UI menyatakan sikapnya dengan:

1. Serahkan Blok Mahakam 100% kepada perusahaan Negara tanpa perpanjangan kontrak dengan perusahaan asing.

2. Wujudkan Pengelolaan SDA yang harus dikuasai penuh oleh Negara dan keuntungannya dialokasikan maksimal bagi rakyat Indonesia.

Demikian pernyataan sikap BEM UI didepan Istana Negara yang dibacakan oleh Ahmad Faisal. Setelah melakukan orasinya didepan Istana Negara, puluhan mahasiswa ini langsung bergerak menuju Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan untuk berziarah dan berdoa bagi arwah para pahlawan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Blok Mahakam
 
  Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
  Terkait Blok Mahakam, FPKE: 'Tolak Pembentukan BUMN Khusus Migas'
  HMI Kalimantan Unjuk Rasa Mendesak Jokowi-JK Agar 'Save Blok Mahakam'
  Menteri ESDM: Pemerintah Serahkan Pengelolaan Blok Mahakam Kepada Pertamina
  Ribuan Masa Demo Blok Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2