Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Syariah
BEI: Investasi Syariah Meningkat 53% Sepanjang 2015
Sunday 03 Jan 2016 15:06:30
 

Ilustrasi. Gedung Bursa Efek Indonesia d Jakarta.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor syariah meningkat sebesar 53 persen pada 2015 menjadi 4.257 investor dibandingkan akhir 2014 sebanyak 2.795.

“Pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan yang signifikan. Hal itu tidak lepas dari beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan dalam rangka pengembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia selama 2015,” kata Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan BEI Dwi Shara Soekarno dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/1).

Ia mengemukakan bahwa beberapa kegiatan di antaranya adalah sekolah pasar modal syariah (SPMS) dengan total peserta sebanyak 9.502 orang di seluruh daerah di Indonesia untuk periode Januari-Desember 2015 atau meningkat delapan persen dibandingkan dengan 2013.

Selain itu, lanjut dia, meningkatkan fungsi edukasi melalui “website” yakni informasi mengenai daftar efek syariah, peraturan dan fatwa DSN-MUI, serta daftar konstituen saham yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dapat diakses langsung pada “website” BEI.

“Khusus untuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dapat diunduh dalam tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, BEI juga meningkatkan fungsi edukasi dan peningkatan jumlah investor syariah dengan diresmikannya Galeri Investasi Syariah pertama di Indonesia di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bekerja sama dengan PT Phintraco Securities.

“Dengan semakin meningkatnya kegiatan edukasi dan pengembangan investasi syariah di pasar modal, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pasar modal Indonesia,” katanya.

Di sisi lain, Dwi Shara Soekarno mengatakan bahwa terdapat penambahan satu Anggota Bursa yang mendapatkan sertifikasi “Sharia Online Trading System” (SOTS) dari DSN-MUI yaitu PT First Asia Capital.

Dengan demikian sampai dengan akhir 2015 terdapat sembilan Anggota Bursa (AB) yang telah memperoleh sertifikasi SOTS.

Dari sisi peraturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan enam regulasi pasar modal berdasarkan prinsip syariah yakni Peraturan OJK Nomor 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar.

Peraturan OJK Nomor 16/POJK.4/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

Kemudian, Peraturan OJK Nomor 17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

Peraturan OJK Nomor 18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Lalu, Peraturan OJK Nomor 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Dan, Peraturan OJK Nomor 20/POJK.4/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.

Adapun regulasi pasar modal syariah yang sedang dalam proses penyusunan dan penyempurnaan yakni Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Produk Investasi Syariah.

Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Perusahaan Efek Syariah.

Dan, Penyusunan Rancangan Peraturan terkait Penerbitan Efek Syariah (Insentif Pungutan).(Ant/ArbieMarwan/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Syariah
 
  Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
  Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
  RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
  Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
  'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2