JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Direktorat Bea dan Cukai, Tangjung Priok, Jakarta Utara berhasil menggagalkan usaha penyelundupan minuman keras asal Korea Selatan. Sebanyak 42.792 botol minuman keras ilegal asal negeri giseng itu ditemukan di dalam tiga kontainer. Akibat dari penyelundupan ini, negara berpontensi mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.
Miras illegal ini di impor oleh tiga perusahaan yaitu, PT ABN, BKN dan PT IP. Miras ini memiliki kadar akhohol 19,85% dengan merek Jecco. Untuk mengelabui petugas, beberapa botol minuman dibungkus dalam dus printer.
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari analisi dan informasi intelijen terhadap importasi yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut. Drai hasil penyelidikan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen pemberitahuan import barang yang menyatakan isi kontainer adalah kertas, minuman ringan dan buah-buahan.
Atas penyitaan ini, Bea dan Cukai sudah menahan satu tersangka dari PT IP. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan pencarian. Tersangka dan sejumlah barang bukti itu segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.(biz)
|