Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyelundupan
BC Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Monday 14 Nov 2011 18:34:58
 

Ilustrasi, Puluhan dus miras hasil sita Polsek Samarinda Utara pada Razia Cipkon (3/4) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Direktorat Bea dan Cukai, Tangjung Priok, Jakarta Utara berhasil menggagalkan usaha penyelundupan minuman keras asal Korea Selatan. Sebanyak 42.792 botol minuman keras ilegal asal negeri giseng itu ditemukan di dalam tiga kontainer. Akibat dari penyelundupan ini, negara berpontensi mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.

Miras illegal ini di impor oleh tiga perusahaan yaitu, PT ABN, BKN dan PT IP. Miras ini memiliki kadar akhohol 19,85% dengan merek Jecco. Untuk mengelabui petugas, beberapa botol minuman dibungkus dalam dus printer.

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari analisi dan informasi intelijen terhadap importasi yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut. Drai hasil penyelidikan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen pemberitahuan import barang yang menyatakan isi kontainer adalah kertas, minuman ringan dan buah-buahan.

Atas penyitaan ini, Bea dan Cukai sudah menahan satu tersangka dari PT IP. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan pencarian. Tersangka dan sejumlah barang bukti itu segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.(biz)



 
   Berita Terkait > Penyelundupan
 
  Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
  KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
  Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
  Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
  Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2