Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
BBM Non Subsidi Naik Diam-diam, Lagi-lagi Jokowi Susahkan Masyarakat
2018-07-01 20:08:15
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono.(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina (Persero) mulai hari ini menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Sudah beberapa kali pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM dengan diam-diam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, rakyat jangan diam saja dan harus protes tentang kenaikan harga BBM secara diam-diam tersebut.

"Yang kemarin menaikkan pertalite dengan kenaikan yang sangat besar dan menimbulkan tanda tanya dimasyarakat. Sekarang menaikkan harga yang meskipun non subsidi dan tidak dipergunakan masyarakat secara umum tetapi sangat memberatkan," kata Ferry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/7).

Menurut dia, sekarang semua lapisan masyarakat menerima beban yang berat pada kehidupan mereka.

Pada saat yang sama, lanjut dia, daya beli menurun ditambah pengangguran di mana-mana dan harga barang-barang tinggi.

"Saya berkesimpulan bahwa memang pemerintah kesulitan membayar cicilan dan pokok hutang yang jatuh tempo, dan pada saat yang sama nilai rupiah menurun terus mendekati Rp 14.500. Ya ini tanda krisis ekonomi," ujarnya.

Diketahui, Pertamina menaikkan lagi harga bahan bakar minyak nonsubsidi atau alias bahan bakar khusus (BBK), di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, per Minggu, 1 Juli 2018.

Kenaikan harga itu berlaku se-Indonesia namun besaran kenaikannya bervariasi, menyesuaikan dengan provinsi masing-masing. Namun, menurut VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito, besaran kenaikannya antara Rp 600 sampai Rp 900.

Harga baru Pertamax di DKI Jakarta, misal, naik menjadi Rp 9.500 per liter dari sebelumnya Rp 8.900. Harga Pertamax Turbo sebelumnya Rp 10.100 per liter kini menjadi Rp 10.700 per liter. Harga Dexlite dari harga Rp 8.100 per liter menjadi Rp 9.000 per liter. Pertamax Dex dari harga Rp 10.000 per liter menjadi Rp 10.500 per liter.

Rincian harga baru bahan bakar khusus berdasarkan tiap-tiap provinsi dapat dilihat di laman resmi PT Pertamina, Pertamina.com, pada subkanal news-room.

Harga Pertalite tidak naik alias tetap seperti harga semula, misal, di DKI Jakarta dan beberapa provinsi tetap Rp 7.800 per liter.(fiq/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2