Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PNS
BAPEK Tindak 115 PNS Terkait Ijin Kawin
Monday 11 Mar 2013 14:25:25
 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) selaku Ketua BAPEK, Azwar Abubakar dalam wawancara bersama para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah memberhentikan 25 PNS yang menjadi calo CPNS selama kurun waktu 2010 – Februari 2013. Dari jumlah itu, tiga orang diantaranya dilakukan pada awal tahun 2013 ini, dalam sidang BAPEK pada tanggal 1 Maret 2013.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku Ketua BAPEK Azwar Abubakar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap PNS yang melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tindakan displin sampai dengan kawin cerai yang tidak sesuai dengan aturan. Terlebih bagi PNS yang melakukan penyalahgunaan wewenang, misalnya menjadi calo CPNS.

Menurut Azwar, sejak tahun 2010 sebanyak 627 PNS dijatuhi sanksi. “Tahun 2012 paling banyak, yakni 322 PNS. Tercatat pada tahun 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 ada 89 orang, dan dialami dua bulan pertama 2013 ini BAPEK sudah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS,” papar Azar di Jakarta, Minggu (10/3).

Dari 627 PNS itu, sebanyak 511 PNS dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Displin PNS. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perzinahan/perselingkuhan dan lain-lain. Khusus yang menjadi calo CPNS, sebanyak 25 orang selama 2010 sampai Februari 2013. Tiga orang diantaranya dijatuhi sanksi dalam sidang Bapek tanggal 1 Maret 2013 silam.

Sedangkan PNS yang dijatuhi hukuman karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Ijin Kawin tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo).

Diakui Ketua BAPEK, kehadiran calo CPNS selama ini sulit diberantas, karena korban juga enggan melapor. Namun dengan penjatuhan sanksi terhadap calo-calo CPNS ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat, bahwa saat ini sudah tidak ada tempat lagi bagi calo dalam setiap penerimaan CPNS.

Azwar maminta masyarakat agar tidak mempercayai kalau ada pihak-pihak tertentu, termasuk pegawai di suatu instansi yang mengaku dapat membantu meloloskan anak atau saudaranya untuk menjadi CPNS dengan sejumlah imbalan. “Mantu saya saja tidak diterima karena tidak lulus test,” ujar Azwar.

Terkait dengan PNS yang menjadi calo CPNS ini, diakuinya ada yang merupakan pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam sidang BAPEK tanggal 1 Maret 2013 lalu, dua PNS dari BKN dipecat karena menjadi calo CPNS.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2