Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Hambalang
BAKN DPR Belum Terima LHP Investigasi Hambalang II
Thursday 29 Aug 2013 08:06:31
 

Eva Kusuma Sundari Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI belum menerima hasil investigasi audit Hambalang II. Anggota BAKN Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Hambalang II.

“Kami belum terima itu (LHP). Kami minta ke BPK belum dikasih, malahan kami diminta untuk ke pimpinan DPR,” papar Eva kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut politisi PDIP ini, akibat belum diterimanya LHP menghambat tugas kedewanan. Dirinya juga menegaskan, pemberian LHP seperti diperlambat.

“Kata pimpinan DPR dokumennya rahasia. Kok rahasi? Kami seperti terhalangi tugas-tugas kedewanan. Malah sepertinya kami tidak boleh lakukan telahaan. Kami sedang kaji alasan mereka bahwa dokumen itu rahasia. Kami akan lihat UU KIP,” imbuhnya.

Menurutnya, tugas BAKN sesuai undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ialah penelahaan laporan BPK. Laporan tersebut bisa berupa pemeriksaan keuangan pemerinatah maupun audit investigasi.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2