JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI belum menerima hasil investigasi audit Hambalang II. Anggota BAKN Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Hambalang II.
“Kami belum terima itu (LHP). Kami minta ke BPK belum dikasih, malahan kami diminta untuk ke pimpinan DPR,” papar Eva kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/8).
Menurut politisi PDIP ini, akibat belum diterimanya LHP menghambat tugas kedewanan. Dirinya juga menegaskan, pemberian LHP seperti diperlambat.
“Kata pimpinan DPR dokumennya rahasia. Kok rahasi? Kami seperti terhalangi tugas-tugas kedewanan. Malah sepertinya kami tidak boleh lakukan telahaan. Kami sedang kaji alasan mereka bahwa dokumen itu rahasia. Kami akan lihat UU KIP,” imbuhnya.
Menurutnya, tugas BAKN sesuai undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ialah penelahaan laporan BPK. Laporan tersebut bisa berupa pemeriksaan keuangan pemerinatah maupun audit investigasi.(bhc/fwp)
|