Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD
BAKN DPR Apresiasi DPRD Sumsel Upayakan Laporan Keuangan WTP
Wednesday 30 Jan 2013 16:23:51
 

anggota BAKN DPR, Fauzi Ahmad (Foto: Ist)
 
SUMSEL, Berita HUKUM - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengapresiasi DPRD Propinsi Sumatera Selatan yang mengupayakan laporan keuangan dari predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke tingkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Demikian ditegaskan anggota BAKN DPR Fauzi Ahmad ketika menerima Delegasi DPRD Propinsi Sumatera Selatan dipimpin Wakil Ketua Ahmad Djauhari di gedung DPR, Rabu (30/1).

Kedatangan Delegasi DPRD Propinsi Sumsel yang sebagian besar anggota Badan Anggaran antara lain dimaksudkan untuk melakukan studi banding sekaligus meminta masukan BAKN DPR agar pengelolaan keuangan daerah bisa dilakukan lebih baik.

"Kedatangan kami dalam rangka meminta masukan agar pengelolaan keuangan daerah yang selama ini mendapat penillaian BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Ahmad Djauhari.

Menurut Fauzi Ahmad, upaya yang dilakukan DPRD Propinsi Sumsel ini perlu mendapatkan dukungan. Padahal lanjutnya, kalau laporan keuangan daerah mendapatkan penillaian positif dari BPK yang mendapatkan penghargaan adalah pihak eksekutif atau pemerintahnya.

"Kita patut beri aplaus kepada DPRD Propinsi Sumsel,” kata Fauzi yang disambut tepuk tangan hadirin di ruang rapat BAKN.

Menanggapi masukan mengenai pembentukan BAKN di tingkat DPRD tingkat I maupun tingkat II, Fauzi mengatakan BKAN DPR akan membantu mengupayakan dengan dasar hukum yang jelas. Melalui Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka akan diusahakan agar pembentukan BAKN diatur lebih jelas dan tegas di tingkat DPRD I dan DPRD II.

Sebagai langkah awal, tenaga ahli BAKN Eddy Rasyidin menyarankan DPRD bisa mengikuti langkah yang dilakukan DPRD DKI Jakarta yang membentuk Panitia Akuntabilitas Keuangan Negara. Untuk ke depan supaya payung hukumnya lebih kuat, maka akan dimasukkan dalam revisi UU MD3.

Dalam pertemuan tersebut Fauzi Ahmad menjelaskan mengenai dasar hukum pembentukan BAKN, mekanisme kerja serta beberapa kegiatan dan sosialisasi badan baru DPR tersebut.

Sedangkan mengenai upaya agar penilaian laporan keuangan mendapatkan penilaian wajar maka perlu diusahakan antara lain menunjukkan bukti-bukti telah berlangsungnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif dan menyusun laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintah (SAP).

Selain itu perlu diungkapkan seluruh informasi keuangan sesuai syarat kecukupan pengungkapan mengikuti ketentuan peruandang-undangan yang berlaku.(mp/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPRD
 
  Anggota DPRD Sidoarjo Permasalahkan Dana Pensiun untuk Anggota DPR
  BAKN DPR Apresiasi DPRD Sumsel Upayakan Laporan Keuangan WTP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2