JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jika sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin engan berkomentar mengenai tudingan Nazaruddin. Kali ini dirinya angkat berbicara dan membantah telah membantu terdakwa Wisma Atlet SEA Games XXVI memuluskan proyek Adhyaksa Center yang berada di Ceger, Jakarta Timur.
Menurut Azis anggaran sebesar Rp567,9 miliar itu disahkan pada rapat tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung . "PKB tanda tangan, Gerindra tanda tangan, Demokrat tanda tangan," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).
Aziz pun mengklaim bisa membuktikan semua bantahannya karena memiliki dokumen. "Faktanya ada paraf. Tidak ada itu saya bisa meloloskan. Ini ada notulen rapat. Setiap surat yang keluar bisa saya tanda tangan dengan paraf semuanya tentu dengan notulen rapat," tegasnya.
Saat ditanya wartawan apakah ada motif politik dari kejadian tersebut. Aziz enggan menjawab, menurutnya bias saja ada unsure politisasi. “Ini kan politik. Mungkin saya tidak perlu menjawab. Tapi prinsipnya pemberitaan itu tidak benar," imbuhnya.
Seperti diketahui dalam persidangan Tipikor, Azis disebut mendapat bagian uang dari perusahaan Muhammad Nazaruddin tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Fakta itu terungkap dari catatan keuangan perusahaan Nazaruddin yang tersimpan di komputer milik Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu disebut-sebut membantu Nazaruddin meloloskan proyek Grup Permai Rp. 567,9 miliar di Kejaksaan Agung. (dbs/biz)
|