JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran DPR RI Azis Syamsuddin mengusulkan kepada Kementerian Keuangan RI, sebagai koordinator pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar membuat platform sistem dalam pengelolaan PNBP. Lebih rinci, dia menjelaskan pengelolaan platform sistem PNBP ini dengan melibatkan pihak ketiga.
Ide yang Azis sampaikan ini bertujuan guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. "Sehingga kementerian dan lembaga dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih fokus, dan checks and balances. Ada pihak yang bisa melakukan checks and balances. Dan Menteri Keuangan bisa melakukan itu secara terbuka tarsparan dan akuntable sehingga jelas," papar Azis.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dengan Pemerintah, membahas Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU APBN 2017, di Ruang Rapat Banggar, Senin (5/9).
Azis melanjutkan, pelibatan pihak ketiga ini pasti dengan sistem perekrutan yang ketat. "Dan pihak ketiga itu, tentu dengan sistem yang kita buat bersama secara ketat. Kita tidak bisa pungkiri sekarang ini negara-negara yang lain dalam pengurusan visa pakai outsourcing, dengan sistem yang dibangun," jelasnya.
Dia pun tidak mengkhawatirkan adanya penyelewengan dalam sistem ini, karena sistem ini menggunakan pelayananonline yang sangat minim terjadi manipulasi. Azis juga mengatakan, dalam melibatkan pihak ketiga ada keuntungan untuk pengurangan angka pengangguran, karena telah menyedot tenaga kerja baru.
"Sekarang berapa tenaga kerja yang tersedot dalam kementerian dalam lembaga untuk mengurusi ini. Contoh masalah perhubungan, orang beli tiket gak perlu antri kok, tinggal online. Ngantrinya lewat online, tidak secara fisik. Pelayanan online orang tidak bisa manipulasi. Bagaimana mau manipulasi sistem IT komputer, tidak bisa," tandasnya.
Azis menjelaskan usulan ini spiritnya adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia mengharapkan dalam pembangunan sistem ekonomi harus meningkat dari waktu ke waktu, dengan tidak melupakan evaluasinya secara berkala.
Terlebih lagi secara peraturan dan perundang-undangan hal ini dimungkinkan. "Secara aturan perundang-undanga itu dimungkinkan, kita mengubah dari sistem manual ke sistem online. Untuk transparansi dan akuntabelitas pelayanan publik dan masyarakat," jelas Azis.(eko,mp/DPR/bh/sya) |