Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ayah, Anak dan Calon Menantu Bandar Narkoba
Thursday 02 Aug 2012 03:06:14
 

Tersangka Jimmi dan Sharen calon istrinya (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejadian ini jangan ditiru, seorang bapak dan anak kandung laki-laki nya nekat mengedarkan narkoba jenis shabu shabu,
Gunawan alias A Cai (51) benar-benar kompak dengan putranya Jimmy Angkasa alias Jimi (26). Bapak dan anak yang tinggal di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal ini bahkan berkolaborasi dalam bisnis narkoba. Akibat perbuatannya itu, A Cai dan Jimmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/7).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wahidin ini, mereka didakwa bermufakat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan Jaksa dinyatakan bahwa A Cai dan anaknya Jimmy ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di Perumahan complek Cina belakang lotte mart Kp Lalang, Jalan Medan-Binjai.

Ketika itu, petugas yang menyamar dari dir Narkoa polkda Sumut Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada Aan (DPO). Mereka menyepakati harga Rp900 ribu per gram.

Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmi, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 40,05 gram sabu-sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus. Sedangkan Aan berhasil melarikan diri.

Saat diperiksa petugas, Jimmi mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari tuna nganya, calon Istrinya Jimmi, Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia milik Sheren.

Sharen kemudian mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Hendy. Namun, Polisi tidak berhasil menangkapnya dan dalam pengembangan lebih lanjut. Setelah pembacaan dakwaan Hakim ahirnya menunda sidang. Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2