MEDAN, Berita HUKUM - Kejadian ini jangan ditiru, seorang bapak dan anak kandung laki-laki nya nekat mengedarkan narkoba jenis shabu shabu,
Gunawan alias A Cai (51) benar-benar kompak dengan putranya Jimmy Angkasa alias Jimi (26). Bapak dan anak yang tinggal di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal ini bahkan berkolaborasi dalam bisnis narkoba. Akibat perbuatannya itu, A Cai dan Jimmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/7).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wahidin ini, mereka didakwa bermufakat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan Jaksa dinyatakan bahwa A Cai dan anaknya Jimmy ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, di Perumahan complek Cina belakang lotte mart Kp Lalang, Jalan Medan-Binjai.
Ketika itu, petugas yang menyamar dari dir Narkoa polkda Sumut Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu-sabu kepada Aan (DPO). Mereka menyepakati harga Rp900 ribu per gram.
Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmi, yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 40,05 gram sabu-sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus. Sedangkan Aan berhasil melarikan diri.
Saat diperiksa petugas, Jimmi mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari tuna nganya, calon Istrinya Jimmi, Sharen Patricia alias A Liang. Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu-sabu itu memang dari dia milik Sheren.
Sharen kemudian mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Hendy. Namun, Polisi tidak berhasil menangkapnya dan dalam pengembangan lebih lanjut. Setelah pembacaan dakwaan Hakim ahirnya menunda sidang. Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU.(bhc/put) |