JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA) Indonesia pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan terkait empat provinsi, yakni Bengkulu, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
Dalam rapat yang berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, pada Rabu (22/4), dihadiri oleh Plt. Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, serta perwakilan dari pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga terkait.
Indriyanto menekankan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan yang terintegrasi agar dampak positif kian luas dirasakan masyarakat. “Pencegahan harus dioptimalkan. Hingga 2014, upaya pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan 294 triliun rupiah,” katanya.
Dari data Izin Usaha Pertambangan (IUP) nasional yang dikeluarkan Ditjen Pajak pada 2014, saat ini terdapat 7.834 pemegang IUP. Sebanyak 404 IUP atau lima persen dari jumlah itu tidak membayar pajak, sebanyak 2.708 IUP atau 35 persen tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, serta sebanyak 1.850 IUP atau 24 persen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pada 2014 menyebutkan bahwa di Provinsi Banten, Bengkulu dan lampung, terdapat 485 IUP. Bila dilihat dari sisi kesesuaian izin wilayah dan peraturan (clean and clear/CNC), sebanyak 45 persen atau 219 IUP berstatus non CNC. Terbanyak, berada di Lampung berjumlah 93 IUP, diikuti Bengkulu dan Banten, masing-masing 66 dan 60 IUP.
Di Lampung, jumlah IUP non CNC yang paling banyak ditemui di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pringsewu, masing-masing sebanyak 24 IUP. Sementara di Bengkulu, jumlah IUP non CNC paling banyak terdapat di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 21 IUP dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan 10 IUP. Sedangkan di Banten, jumlah IUP non CNC hanya ada di dua daerah, yakni Kabupaten Serang dengan 46 IUP dan Kabupaten Lebak dengan 14 IUP.
Dari tata kelola izin pertambangan ini, persoalan lain yang juga mengemuka adalah tidak tertagihnya piutang negara. Data dari Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang ini mencapai Rp99 miliar sepanjang 2011-2013.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengeluhkan ironi yang terjadi. Menurut dia, Indonesia merupakan negeri yang kaya dengan sumber daya alam, tetapi banyak rakyat yang tidak sejahtera. Termasuk di daerahnya, dari sejumlah lokasi pertambangan di Bengkulu, royalti dan bagi hasil yang diterima tidak sebanding dengan kondisi masyarakat sekitar pertambangan. “Semua desa yang berada di dekat lokasi pertambangan dan perusahaan swasta perkebunan berada dalam garis kemiskinan,” katanya.
Dalam hal penilaian peringkat kinerja perusahaan pertambangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (proper), terdapat satu perusahaan di Banten dan tujuh di Bengkulu yang berstatus proper merah. Artinya, kegiatan pertambangan telah melakukan upaya pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan, namun hasilnya belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2014 juga menyebut 18 perusahaan di tiga provinsi yang berstatus dalam pembinaan dan pengawasan.
Persoalan lain, juga memperlihatkan adanya penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Di Bengkulu, sebanyak 23 IUP/KK terindikasi berada pada 5.144 hektar kawasan hutan konservasi dan 16 IUP/KK berada pada 113 ribu hutan lindung. Sementara di Banten, ada enam IUP/KK yang terindikasi berada pada 841 hektar hutan konservasi dan dua IUP/KK yang berada pada 351 hektar hutan lindung. Sedangkan di Lampung, ada dua IUP/KK yang berada pada 20 hektar hutan konservasi dan sebanyak 13 IUP/KK pada 9.777 hektar hutan lindung.
Atas sejumlah persoalan yang ada, Indriyanto berharap sasaran kegiatan GN-SDA ini bisa tercapai, yakni membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.(kpk/bh/sya) |