JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda oleh tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung. "Penyidik Kejagung turun langsung memeriksa Awang faroek. Tiga jaksa turun langsung periksa di Kejati Kaltim di Ruang Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (7/11).
Dijelaskan Adi terdapat tiga orang jaksa yang memeriksa Awang Faroek. Mereka yakni Jaksa Harry Setiono, Arief Budiman, dan Jaksa Syarif Mahdi. Hingga saat ini, status Awang belum kunjung dicegah. "Status Awang Farouk belum dicekal," kata Adi. Kasus yang menyeret orang nomor satu di Kalimantan Timur ini berawal dari penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy. Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) Nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT Kaltim Prima Coal dengan pemerintah, KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur.
Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp 576 miliar. Kasus tersebut terjadi pada periode 2002 hingga 2008 saat Awang menjabat Bupati Kutai Timur. Dia dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain Awang Faroek, Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Kutai Timur Energy Anung Nugroho dan Direktur PT Kutai Timur Energy Apidian Tri Wahyudi. Namun pemerintah setempat mengalihkan hak membeli saham PT Kaltim Prima Coal itu PT Kutai Timur Eenergy pada 10 Juni 2004. Berdalih tak punya duit, PT Kutai Timur Energy mengalihkan hak membeli saham tersebut sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources yang masih berafiliasi dengan PT Kaltim Prima Coal pada 23 Februari 2005.(ok/bhc/mdb)
|