Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejari Samarinda
Awal 2013, Kejari Samarinda Target 3 Hingga 5 Kasus Korupsi
Tuesday 15 Jan 2013 18:44:21
 

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Arif.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Arif menyatakan, untuk mencegah dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kota Tepian Samarinda di awal tahun 2013 menargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi yang selesai dan diajukan di Pengadilan Tipikor.

Target penyelesaian kasus Tipikor di Samarinda, menurut Kejari Arif kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Selasa (15/1) mengatakan, dalam upaya tersebut Kejaksaan terus berupaya untuk menyelesaikannya. "Di awal tahun 2013 akan mentargetkan 3 hingga 5 kasus korupsi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kajari Arif.

Ketika ditanya mengenai saran penyidikan pada instansi pemerintah atau BUMN, Arif mengatakan yang penting utamanya adalah kasus korupsi, terang Arif.

Kajari Arif juga mengatakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Perpustakaan Digital yang seyogyanya telah dilimpahkan, namun masih perlu diperbaiki, jelas Arif

Untuk kasus Korupsi Digital yang melibatkan 4 tersangka akan dilimpahkan dengan 3 berkas secara terpisah, jadi kalau dilihat dari tahanan maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, tandas Arif.

"Kalau dilihat dari masa tahanan terhadap terdakwa, maka sedapat mungkin sudah bisa dilimpahkan, namun masih perlu perbaikan," pungkas Arif.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2