Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Australia Berusaha Loloskan RUU Pajak Tambang
Wednesday 23 Nov 2011 11:25:52
 

Dalam tiga tahun pajak ini diperkirakan bernilai hampir Rp100 triliun (Foto: AP Photo)
 
CANBERA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Australia yang berencana mengenakan pajak usaha tambang hingga 30% terhadap perusahaan tambang besar yang beroperasi di negara itu telah berhasil menyingkirkan salah satu rintangan terbesar, yakni meloloskannya lewat debat sengit parlemen majelis rendah.

Rancangan ini selanjutnya akan dibawa ke majelis tinggi awal tahun depan, namun diperkirakan tidak akan ada hambatan berarti.

Menurut pemerintah Australia, seperti dikutip BBC, Rabu (23/11), pajak setinggi itu merupakan salah satu upaya untuk lebih meratakan tingkat kemakmuran di tengah rakyat kebanyakan akibat ledakan ekonomi akibat kekayaan sumber daya negara itu.

Rancangan ini akan resmi berlaku bulan Juli 2012, dan akan berlaku pada perusahaan-perusahaan tambang raksasa seperti Rio Tinto dan BHP Billiton. RUU Pajak Sumber Daya Mineral ini akan dikenakan pada keuntungan terhadap pertambangan komoditas batu bara dan biji besi.

Jika pajak benar-benar diberlakukan, maka perusahaan tambang harus menyetor sekitar 11 miliar dolar Australia (sekitar Rp 97 triliun) sebagai tarif pajak tiga tahun pertama.

Menurut pemerintah setempat dana tersebut akan dipakai untuk mengurangi jumlah pajak pada perusahaan lain, agar pemerintah terbentu memperoleh surplus anggaran tahun depan. "Ini adalah cara agar seluruh warga Australia menikmati berkah limpahan sumber dayanya," kata Menteri Keuangan Wayne Swan kepada Parlemen.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2