MEDAN, Berita HUKUM - Hasil audit pihak BPKP Sumut soal kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana tanggap darurat dan pemulihan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Nias Selatan tahun 2011 senilai Rp.5 Miliar dengan terdakwanya, Arototona Mendrofa selaku Kepala BNPB Nisel terungkap sebuah kejanggalan.
Kejanggalan karena pihak BPKP Sumut mengeluarkan dua laporan hasil audit temuan kerugian negara dengan jumlah yang bertaut jauh sangat berbeda.
Dimana Jaksa Richard Marpaung dalam dakwaannya pada Senin (15/4) kemarin menyatakan kalau kerugian negara pada kasus tersebut atas dasar temuan audit BPKP bernomor : SR-22/PW02/5/2013 adalah sejumlah kurang lebih Rp. 260 Juta namun tanpa dijelaskan siapa pejabat BPKP yang menandatanganinya.
Sementara Sehati Halawa selaku Penasehat Hukum terdakwa, juga memiliki bukti audit BPKP yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2012 bernomor : LAP-7140/PW02/3/2012 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Bonny Anang Dwijanto. Dimana dalam audit itu tertulis hasil audit hanya Rp 40 ribu.
Isi dari hasil audit itu menjelaskan dari Rp. 5 Milyar dana tersebut dialokasikan kebeberapa SKPD yaitu pada pos komando penanggulangan daerah tingkat kabupaten sejumlah Rp. 400 juta, BPBD Rp. 237 jutaan, Dinas PU Rp. 3,3 Milyar, Dinkes Rp.100 Juta, Dinsos Rp.75 juta, Disdik Rp.700 juta dan Kodim Nias senilai Rp.187 jutaan.
Dari data itu pada pos komando tersisa dana Rp.4 ribu dan BPBD Rp.36 ribu serta terbesar sisa dana pada Dinas PU senilai Rp.79,7 juta sementara yang lainnya habis terealisasi. Namun sisa dana pada Dinas PU sejumlah RP.79,7 juta pada tanggal 8 Desember 2012 telah dikembalikan ke kas daerah sehingga dana yang belum dipertanggung jawabkan adalah Rp.4 ribu ditambah Rp. 36 ribu atau sejumlah Rp.40 ribu.
"Kami sarankan kepada Bupati Nisel agar menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD agar menyetorkan sisa sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan sejumlah Rp.40 ribu ke kas daerah,"saran Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Bonny Anang Dwijanto.(bhc/and)
|