Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pulau Natuna
Aturan Maritim Baru China Klaim LCS, Wakil Ketua MPR: Ini Jelas Tindakan Provokasi, Indonesia Harus Bersikap Keras dan Tegas
2021-09-17 23:24:19
 

Kapal Angkatan Laut Penjaga Pantai China di kawasan Laut Cina Selatan (LCS) (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan prihatin dan menyesalkan agresifitas China dalam mengklaim kawasan Laut Cina Selatan (LCS) melalui doktrin 'sembilan garis putus-putus' yang mereka yakini sebagai warisan tradisional masa lampau. Klaim ini, padahal sudah berulang kali dimentahkan dalam berbagai Putusan Hukum Internasional. Bagi Indonesia, tindakan China ini jelas langkah provokatif yang pantas untuk dikecam. Posisi Indonesia tegas, bahwa hak Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di LCS sejalan dengan Hukum Laut Internasional 1982. Sikap ini juga didukung oleh putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2016.

"Upaya klaim dan pemaksaan kehendak yang dilakukan China menunjukkan sikap agresif China yang tidak menghormati kedaulatan negara lain. Ini jelas tindakan mentang-mentang yang tidak boleh dibiarkan. China sepertinya merasa diri sebagai penguasa dunia yang dapat melakukan tindakan intimidatif sesuka hatinya. Sikap Indonesia tegas, berpegang pada Hukum Internasional sebagai dasar penegasan haknya di LCS," ungkap Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Lebih lanjut politisi senior Partai Demokrat ini berpandangan bahwa aturan maritim baru yang telah disahkan oleh Pemerintah China merefleksikan klaim sepihak China atas perairan di LCS. Dalam aturan tersebut, Angkatan Laut dan Penjaga Pantai China merasa berhak dan berwenang menghalau atau menolak masuknya kapal dari negara lain di LCS atas alasan mengancam keamanan nasional China. Aturan ini jelas-jelas merupakan ancaman nyata bagi kebebasan navigasi yang menurut PBB dan banyak negara adalah perairan internasional.

"Saya kira tindakan China ini telah melecehkan kedaulatan NKRI. Klaim sepihak yang kini telah menjadi aturan hukum di China menjelaskan China memang berniat mencaplok wilayah banyak negara di ASEAN, termasuk wilayah NKRI di Perairan Natuna. Selain nota protes, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya memikirkan opsi lain yang lebih tegas. Kesiapan militer dalam menghadapi ancaman dan ketidakpastian geopolitik ini harus ditingkatkan," demikian menurut Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Menurut Anggota Komisi Pertahanan DPR ini, Pemerintah Indonesia harus menafsirkan tindakan China ini sebagai deklarasi perang. Dalam konteks politik bebas dan aktif, Indonesia harus bersama-sama dengan banyak negara yang berkomitmen secara kolektif menjaga kebebasan navigasi di LCS. Atas dasar menjaga kedaulatan teritorial, semua negara harus menolak klaim sepihak China ini, bahkan harus mulai memikirkan tindakan lain yang perlu dan terukur dalam merespon langkah China. China harus menghormati hak dan kedaulatan negara lain khususnya kedaulatan negara Indonesia.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pulau Natuna
 
  Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
  China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
  China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
  China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
  Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2