Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres
Aturan Dana Kampanye Pilpres Digugat
2018-09-09 17:49:50
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/9). Perkara yang teregistrasi Nomor 71/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz.

Pemohon menilai aturan sumber dana kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 326 UU Pemilu berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Pasal 326 UU Pemilu menyatakan, "Dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan, yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah".

Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, merugikan karena tidak mengatur mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun partai politik. Sebagai peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik diberi hak menerima sumbangan dana kampanye yang tidak mengikat perorangan dan tidak boleh melebihi 2,5 miliar rupiah atau yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang tidak boleh melebihi 25 miliar rupiah. Akan tetapi, UU Pemilu tidak mengatur mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan maupun dari parpol.

"Ketiadaan pengaturan ini berpotensi melahirkan penyumbang yang tidak diketahui asal usulnya dengan cara memberikan secara langsung kepada salah seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik. Sehingga hal tersebut mungkin saja memicu pemilu yang tidak sehat," ujar Dorel selaku Pemohon di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 326 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan mencakup pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh melebihi Rp85.000.000.000,00 (delapan puluh lima miliar rupiah), maupun yang berasal dari kelompok mencakup partai politik dan/atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar rupiah), perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah. Apabila pasal a quo dinyatakan konstitusional bersyarat, tambah Darel, selaku warga negara yang juga berkewajiban menjaga penyelenggaraan pemilu yang jurdil, para Pemohon mengharapkan agar pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih nantinya tidak diganggu oleh kepentingan penyumbang-penyumbang fiktif yang dapat merugikan kepentingan umum.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyikapi dengan memberikan saran perbaikan pada Pemohon terutama berkaitan dengan kerugian konstitusionalitas Pemohon yang ditimbulkan oleh keberlakuan norma a quo. Menurut Enny, pasal yang ingin diuji para Pemohon berkaitan dengan pasal berikutnya yakni 325 dan 327 UU Pemilu. "Untuk itu para Pemohon perlu mempertajam bagian kerugian sehingga terlihat kaitanpertentangannya dengan norma yang diuji. Itu hal yang perlu dipertajam ya," jelas Enny.

Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams juga meminta Pemohon yang ingin berkontribusi dalam pemilu masa mendatang untuk menekankan potensi kerugian konstitusional pihaknya dengan mempertajam dan memperluasnya sehingga terlihat klarifikasi antara hak para Pemohon, kepastian hukum, dan norma dana kampanye yang diujikan.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra mengusulkan kepada Pemohon untuk mencarikan argumentasi akademik mengenai keterkaitan antara pemilu luber dan jurdil dengan sumber dana kampanye yang tidak dibatasi tersebut. "Jika ada norma yang tidak membatasi atau kajian mengenai cara mendapatkan sumber dana untuk kampanye tersebut bisa mengancam pemilu, tolong jelaskan persinggungannya seperti apa nantinya," saran Saldi.

Di samping itu, Saldi juga meminta agar Pemohon menguraikan implikasi dari konsekuensi apabila MK memperluas atau mempersempit makna dari pasal a quo terutama mengenai sumbangan dana kampanye tersebut. "Akankah nanti jika atas apa yang diputuskan MK, akan menimbulkan kekosongan hukum? Jadi, Pemohon mungkin dapat membantu Mahkamah mempertajam analisa itu dalam permohonan perbaikan," ujar Saldi.

Pada akhir persidangan, Wahiduddin meminta agar para Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Rabu, 19 September 2018 pukul 10.00 WIB. Untuk kemudian pihak Kepaniteraan MK dapat mengagendakan sidang selanjutnya.(SriPujianti/LA/MK/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2