Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Hambalang
Athiyyah Laila Istri Anas Urbaningrum di Cekal KPK
Thursday 21 Nov 2013 15:22:31
 

Athiyyah Laila, hari ini diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar lima jam, istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan Ham telah mengeluarkan surat cegah tangkal untuk bepergian keluar negeri kepada istri tersangka kasus gratifikasi Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Machfud Suroso. Athiyyah Laila Istri Anas Urbaningrum, ini dilarang berpergian keluar negeri sejak, Rabu(20/11).

"Menginfokan cegah baru, atas nama, Athiyyah Laila tempat tanggal lahir Yogyakarta, 06 Augustus 1976, pekerjaan swasta, SKEP KPK No. KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Ir. Machfud Suroso," ujar Wakil Menkum Ham, Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis (21/11).

Selain itu, kata Menkumham menerbitkan surat pencegahan terhadap nama Agus Marwan, tempat tanggal lahir Palembang 24 Augustus 1966, pekerjaan swasta.

"SKEP KPK No. KEP-829/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes kota Tanggerang Selatan tahun 2012,".

Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK belum ada yang memberikan informasi tambahan mengenai cekal istri Anas Urbaningrum ini.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2