JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan Ham telah mengeluarkan surat cegah tangkal untuk bepergian keluar negeri kepada istri tersangka kasus gratifikasi Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Machfud Suroso. Athiyyah Laila Istri Anas Urbaningrum, ini dilarang berpergian keluar negeri sejak, Rabu(20/11).
"Menginfokan cegah baru, atas nama, Athiyyah Laila tempat tanggal lahir Yogyakarta, 06 Augustus 1976, pekerjaan swasta, SKEP KPK No. KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Ir. Machfud Suroso," ujar Wakil Menkum Ham, Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis (21/11).
Selain itu, kata Menkumham menerbitkan surat pencegahan terhadap nama Agus Marwan, tempat tanggal lahir Palembang 24 Augustus 1966, pekerjaan swasta.
"SKEP KPK No. KEP-829/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes kota Tanggerang Selatan tahun 2012,".
Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK belum ada yang memberikan informasi tambahan mengenai cekal istri Anas Urbaningrum ini.(bhc/dar) |