Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Athiyya Laila, istri Anas hari ini diperiksa KPK
Thursday 26 Apr 2012 20:03:40
 

Athiyya Laila, hari ini diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar lima jam, istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras, Athiyya Laila, hari ini diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar lima jam, istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, itu mengaku dicecar soal jabatannya selaku Komisaris PT Dutasari Citralaras.

"Dari tahun 2008 sampai 2009. Itu saja,"ujar Athiyya, saat ditemui wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 26/4).

Lebih lanjut, Athiyya menuturkan, penyidik KPK tidak menanyakan indikasi keterlibatan PT Dutasari Citralaras sebagai subkontraktor PT Adhikarya dalam pengerjaan proyek komplek olahraga di Hambalang, Bogor, senilai Rp 1,2 triliun. "Oh itu tidak ada," ungkapnya yang didampingi Anas.

Saat ditanya wartawan, mengenai asal mula bergabung dalam perusahaan milik sahabat Anas, Mahfud Suroso, Athiyya enggan menjelaskan.

Sementara itu, kuasa hukum Athiyya, Firman Wijaya menyatakan klien hanya diajak menjadi komisaris. "Tidak ada urusan keluarga. Itu perusahaan Mahfud Suroso,"katanya saat mendampingi Athiyya di KPK.

Firman menambahkan, saat kliennya mengundurkan diri dari perusahaan itu, tidak memiliki saham. Pasalnya, keberadaan Athiyya sebagai komisaris hanya sebatas formalitas di perusahaan tersebut. "Dia juga tak paham tentang bisnis dan punya kesibukan di keluarga, dia juga tak ada background soal bisnis. Itu bisa dicek kok aktivitas bisnis perusahaan. Ada dokumennya, semuanya lengkap nanti akan diserahkan," terangnya.

Dia menambahkan, alasan Athiyya bisa masuk perusahaan itu lebih karena hubungan baik antara orangtua Athiyya dengan orangtua Mahfud Suroso. " Itu saja. Kalau aktivitas bisnisnya beliau tidak ikut, tapi kalau Pak mahfud dia profesional," tandasnya.

Seperti diketahui, Athiyyah atau yang akrab disapa Tia ini, memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan kasus korupsi proyek Hambalang. Tia didampingi suaminya, Anas Urbaningrum, yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.

Athiyya tiba bersama Anas di kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan mobil Toyota Innova warna hitam.

Tia dimintai keterangan serta klarifikasi sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras tahun 2008 untuk kasus dugaan korupsi pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun 2010.

Sedangkan, Anas sendiri mengaku sengaja mendampingi sang istri pada pemeriksaan perdana. “Saya hari ini datang mengantarkan istri saya ke KPK. Ke dokter saja saya antar, ke pasar kadang-kadang juga saya antar. Maka hari ini ada undangan permintaan klarifikasi ke KPK, saya antar juga,”tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Anas sekaligus mengenalkan sang istri kepada wartawan yang mengerumuni mereka. “Saya kenalkan ya, namanya Athiyyah Laila. Jadi tidak harus ditulis istri Anas terus," ujar mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu.

"Hari ini beliau dimintai keterangan klarifikasi untuk Hambalang tahun 2010. Posisi beliau sebagai komisaris tahun 2008, tapi dimintai keterangan untuk kasus Hambalang tahun 2010,” kata Anas. (bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2