JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mengatasi kebutuhan pangan asal hewan dan sesuai dengan amanat Pasal 76 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Pemerintah mengeluarkan program pemberdayaan peternak sebagai salah satu tulang punggung pemenuhan kebutuhan itu. Pemberdayaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Januari lalu.
Melalui PP ini, Pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi akan memberikan kemudahan agar Peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang akhirnya diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi Peternak dan keluarganya.
Pemberian kemudahan diberikan kepada peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin Menteri Pertanian. Sedangkan kepada peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin yang diatur dalam Peraturan tersendiri.
Adapun bentuk pemberian kemudahan yang diberikan kepada peternak itu meliputi: a. akses sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi; b. pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan hewan, dan bantuan tehnik; c. penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi; d. pembinaan kemitraan; e. penciptaan iklim usaha yang kondusif; f. pengutamaan pemanfaatan sumber daya peternakan dan kesehatan hewan dalam negeri; g. fasilitasi kawasan pengembangan usaha peternakan; I. fasilitasi promosi dan pemasaran; dan j. perlindungan harga.
“Sumber pembiayaan dan permodalan untuk pemberdayaan peternak dapat dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP No. 6/2013 ini.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan untuk peternak itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
PP ini juga menugaskan Menteri Pertanian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya agar mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Selain itu, Menteri Pertanian, Gubernur, dan Bupati/Walikota juga harus memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi kepada peternak dalam bentuk: a. penyediaan teknologi tepat guna; b. pendampingan dalam proses alih teknologi; c. penyuluhan; dan d. pendidikan dan pelatihan.
Adapun mengenai akses informasi dalam rangka pemberdayaan peternak , menurut Pasal 9 Ayat (2) PP ini paling sedikit meliputi: a. harga komoditas hasil peternakan; b. prasarana dan sarana peternakan; c. peluang dan tantangan pasar; d. pemberian subsidi; e. peta penyebaran penyakit hewan; f. rencana tata ruang wilayah; dan g. program pembangunan peternakan.
Mengenai pelayanan peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, Pasal 12 PP ini menegaskan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kemudahan pelayanan yang menyangkut: a. penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum; b. penyediaan benih/bibit unggul; c. penyelamatan ternak betina produktif; d. penyediaan pos inseminasi buatan; e. pengamanan penyakit hewan; dan f. pengobatan hewan sakit dan pemberantasan penyakit hewan.
Melalui PP ini, Presiden juga menugaskan Menteri Peternakan, menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyediakan fasilitas budidaya ternak yang baik; kegiatan panen dan paska panen hasil ternak melalui penyediaan rumah potong hewan, industry pengolahan susu, daging, dan telur; kegiatan distribusi dan pemasaran hasil ternak; serta penyimpanan produk hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.
PP ini juga mendorong dibentuknya Kelompok Peternak, gabungan Kelompok Peternak, dan badan usaha milik peternak, yang bisa berdiri di tingkat desa, kecamatan , atau dalam satu kabupaten.(psd/es/skb/bhc/rby) |